Selasa, September 23, 2025
BerandaBanjarAda Kelebihan Bayar di Proyek Rekonstruksi Jalan Rahayu Martapura

Ada Kelebihan Bayar di Proyek Rekonstruksi Jalan Rahayu Martapura

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dikerjakan dengan anggaran mencapai Rp5,4 Miliar lebih pada 2024, proyek pekerjaan rekonstruksi Jalan Rahayu di Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura belum seutuhnya rampung. Pasalnya, ada potensi kerugian ratusan juta anggaran daerah pada proyek dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar tersebut.

Berdasarkan data dan informasi berhasil dihimpun, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada proyek rekonstruksi -pengaspalan sekaligus pembuatan drainase- dilaksanakan CV KKU tersebut.  Kekurangan volume pekerjaan ini menyebabkan adanya kelebihan pembayaran. Angkanya mencapai sebesar Rp374 juta.

Adanya kekurangan volume pekerjaan, berujung kelebihan bayar pada proyek ini bahkan menjadi temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kelebihan bayar yang tentunya wajib dikembalikan ke kas daerah.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, Jimmy yang dikonfirmasi belum lama tadi tak menampik terkait hal itu.  Termasuk adanya temuan BPK RI atas pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut. “Benar menjadi temuan BPK, tapi sudah dikembalikan ke kas daerah,” ujarnya.

Per tanggal 7 Mei 2025 lalu, kata Jimmy, telah dilakukan pengembalian kelebihan bayar ke kas daerah. Besaran dana yang telah dikembalikan ke kas daerah tersebut Rp268.557.189.

Nominal disebutkan Jimmy, jauh lebih sedikit dibanding LHP BPK RI yang ternyata juga menjadi atensi dan disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, sebesar Rp374.056.030. “Yang pasti telah dikembalikan ke kas daerah sesuai dan senilai temuan BPK,” ujarnya.

Lebih lanjut dipaparkan Jimmy, kekurangan volume pekerjaan yang berujung pada kelebihan bayar dan harus dikembalikan ke kas daerah, kemungkinan besar terjadi lantaran adanya bias yang disebabkan perbedaan metode diterapkan Dinas PUPRP dengan BPK RI.

Meski demikian ia memastikan proses pembayaran pekerjaan proyek sesuai ketentuan. Termasuk proses pengecekan hasil pekerjaan sebelum proses serah terima (PHO) dilakukan. “Jika menenuhi ketentuan; panjang lebar dan ketebalan, kita bayar 100 persen. Jika tidak, pembayaran disesuaikan. Coredrill, metode yang kami terapkan. Sedangkan auditor, BPK atau BPKP mungkin punya metode lain dan berinovasi,” kata Jimmy. (to/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments