Senin, Oktober 13, 2025
BerandaBanjarDD dan ADD untuk PBJ, Kabid dan Kasi Keuangan Dinas PMD Kabupaten...

DD dan ADD untuk PBJ, Kabid dan Kasi Keuangan Dinas PMD Kabupaten Banjar Tak Dapat Ditemui

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Di bawah kepemimpinan Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur – Said Idrus Al Habsyie. 277 Pemerintah desa (Pemdes) telah melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) baik bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Tahun Anggaran (TA) 2023 hingga 2024.

Dikoordinatori Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Banjar dalam PBJ. Khusus DD, penggunaannya tentu harus mengacu terhadap aturan yang berlaku. Salah satunya seperti Peraturan Kementerian Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang proporsi minimal dan maksimal penggunaan DD.

Untuk mengetahui berapa besar total DD dan ADD yang diterima 277 Pemdes dan besaran dana yang harus dialokasikan untuk Program Titipan yang kini beralih nama menjadi Program Prioritas, yakni kegiatan PBJ di tingkat desa. Upaya konfirmasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar sudah beberapa kali dilakukan baik, melalui via telepon hingga mendatangi kantornya yang berada di samping ruas Jalan Ahmad Yani, Km 38. Tak terkecuali pada Selasa (30/9/2025) hari ini.

Sayangnya, Dr Eddy Elminsyah Jaya selaku Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa pada Dinas PMD Kabupaten Banjar tak dapat ditemui, karena tengah berada di luar kantor, tak terkecuali Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi pun tengah makan di luar kantor saat jam kerja. Sehingga tidak ada informasi yang bisa dihimpun pewarta.

Upaya konfirmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, M Hafizh Anshari terkait total besaran anggaran DD dan ADD yang diterima 277 desa juga sudah dilakukan pada 26 September 2025 kemarin.

“Saya tidak hapal, itu dibidang Pak Eddy. Begitu juga terkait total ADD,” ujarnya.

Tak hanya itu, pejabat definitif Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kabid Pemdes) Dinas PMD ini juga enggan mengomentari terkait Aplikasi Go Digital Desa (Gides) Manis hasil PBJ di tingkat desa yang menggelontorkan dana awal sebesar Rp20 Juta untuk pembeliannya, dan Rp3,5 Juta per tahun untuk peningkatan server.

Seperti diberitakan sebelumnya, proses PBJ ditingkat Pemdes menuai beragam polemik, baik terkait adanya dugaan mark up, intervensi, sudah tersedia list atau daftar barang yang harus dibeli, mengganggu program skala prioritas desa, hingga Pemdes terpaksa membayar barang yang datang meski di luar daftar pesanan, serta Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) terpaksa beberapa kali dilakukan perubahan.

Salah satunya seperti yang diungkapkan Kepala Desa (Kades/Pambakal) di wilayah Kecamatan Martapura Timur yang tidak ingin disebutkan nama dan wilayah kerjanya, dan berharap tidak ada lagi kegiatan PBJ yang diakomodir APDESI.

“Memang ada intervensi dari pihak lain. Kenapa saya berani menolak, Pambakal inikan tidak seperti ASN yang bisa dipindah-pindahkan karena tidak mengikuti. Yang ada kami ini pindah ‘Tempat Tidur’ (Ruang Tahanan-Red), karena itu terkait pengadaan ini harusnya terbuka dan jangan sampai ditutupi,” ujarnya pada Rabu (10/9/2025).

Anehnya, lanjutnya lebih jauh, dari APDESI ke Pemerintah desa (Pemdes), para Pembakal harus mengakui PBJ yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dilaksanakan sesuai keinginan dan kebutuhan desa masing-masing.

“Kita itu tidak ada meminta. Memang barang hasil pengadaan ini sangat penting, tapi desa kami masih belum membutuhkan karena ada yang lebih prioritas di desa. Mudah-mudahan tahun depan tidak ada lagi pengadaan barang yang sepertinya hanya menjadi ladang usaha,” harapnya.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments