Senin, Oktober 20, 2025
BerandaDPRD BanjarmasinSekwan DPRD Banjarmasin, Plt Rasa Definitif

Sekwan DPRD Banjarmasin, Plt Rasa Definitif

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Persoalan penentuan siapa yang bakal menduduki jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Banjarmasin, hingga kini belum juga menemukan titik terang. Tak ada satu nama pun yang diusulkan ke Walikota.

Tarik ulur di kalangan DPRD semakin mencuat, bahkan terkesan menyudutkan Ketua Dewan Rikval Fahruri. Lantaran sejumlah kalangan anggota dewan menyebut tak memahami makna kolektif kolegial, hingga disebut “one man show”.

Tak ingin persoalan ini membuat perselisihan antara anggota dewan, Rikval Fahruri di hadapan sejumlah wartawan memberikan penjelasan sekaligus membantah bahwa ia tak memahami makna kolektif kolegial.

Mengacu Pasal 205 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyebutkan, Sekretaris dewan merupakan jabatan karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dalam pengusulan pengangkatan dan pemberhentiannya mengikuti perundang-undangan (UU).

Tentunya, ketentuan ini mengukuhkan status Sekwan sebagai Aparatur Sipil Negara dan proses administrasi pengangkatannya tidak tunduk pada kebijakan semata, melainkan harus mengikuti kerangka hukum yang sudah ada.

Setidaknya, usulan atau rekomendasi Sekwan yang disampaikan ke Walikota tidak hanya satu nama. Dengan demikian, amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dapat berjalan dengan baik. Meskipun, kalangan dewan berkeinginan posisi Sekwan diduduki dari kalangan internal.

“Sejauh ini memang dari internal dewan, makin banyak pilihan calon semakin baik. Opsi ini yang kita tawarkan ke unsur pimpinan dan ke anggota dewan seperti itu,” kata Rikval Fahruri, di hadapan sejumlah wartawan, Sabtu (18/10/2025).

Jika melihat struktur organisasi di Sekretariat Dewan, ada empat pejabat yang bisa diusulkan sebagai Pelaksanan Tugas (Plt) Sekwan. Yaitu Ashadi Himawan (Kepala Bagian Umum), Nadzir Isnainy (Kepala Bagian Keuangan), Rakhmat Riadi Akbar (Kepala Bagian Perundang-undangan), dan Marliana (Kepala Bagian Persidangan dan Risalah).

“Dari itu kemarin kita mencoba secara persuasif melalui kekeluargaan untuk berbicara hal ini. Tidak hanya pimpinan saja, tapi juga di fraksi. Namun ini masih tarik ulur, dan tidak menemukan titik temu. Nanti kita akan coba bawa ke dalam forum resmi,” jelas Rikval.

Jabatan Sekwan merupakan posisi sentral dalam membangun komunikasi dua arah, eksekutif dan legislatif. Secara teknis operasional, Sekwan bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan, sementara secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah (Sekda).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, persetujuan oleh pimpinan Dewan adalah syarat mutlak karena posisi Sekwan memiliki karakteristik yang berbeda dari pimpinan tinggi pratama lainnya, dan memerlukan komunikasi yang intensif antara eksekutif dan legislatif. Jadi, sangat tidak bijaksana jika usulan Sekwan ke Walikota hanya satu nama, karena Sekwan bertanggung jawab ke seluruh anggota dewan, bukan perorangan.

Walikota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR, pun tak mau ikut dalam perdebatan ini, meski secara aturan ia punya kewenangan menentukan siapa yang bakal menduduki jabatan Sekwan.

“Biar mereka menentukan siapa yang nantinya direkomendasikan sebagai Plt Sekwan. Pemerintah bisa saja menentukan, tapi kita ingin posisi Sekwan benar-benar bisa menjadi jembatan komunikasi antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya, di sela-sela kegiatan Workshop Partai Gerindar di salah satu hotel di Banjarmasin, baru-baru tadi. (sin/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments