klikkalimantan.com, MARTAPURA – Mendapat aduan dari masyarakat, unsur pimpinan DPRD Kabupaten Banjar lakukan peninjauan ke lokasi proyek Rehabilitasi Jalan Desa Cindai Alus RT06, Kecamatan Martapura dengan nilai pagu Rp800 Juta yang rampung pada Oktober 2025 lalu.
Di tengah kegiatan peninjauan, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari mengatakan, keluhan terkait kegiatan rehabilitasi jalan cor beton yang dilaksanakan CV BANGUN YAMAN MANDIRI dengan nilai kontrak Rp720.195.000,00 tersebut disampaikan warga sekitar melalui via telepon.
“Hari ini saya sudah meninjau langsung ke lokasi proyek di Desa Cindai Alus. Hasilnya banyak retakan dibeberapa titik ruas jalan kurang lebih di 22 titik. Artinya kualitasnya buruk dan harus segera ditindaklanjuti dan tidak boleh dibiarkan,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).
Dari pantauan pewarta di lokasi pengerjaan jalan cor beton yang dilaksanakan selama 120 hari kalender dengan panjang penanganan 589 meter tersebut terdapat lubang bekas dilakukan tes coring beton atau pengambilan sampel silinder beton menggunakan core drill yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Karena itulah, Politisi NasDem Kabupaten Banjar ini tidak ingin berasumsi dan masih menunggu hasil dari pemeriksaan BPK, apakah pengerjaannya sesuai spesifikasi atau tidak.
“Proyek ini bersumber dari anggaran pemerintah untuk rakyat, jadi harus dilaksanakan dengan benar sesuai ketentuan, tidak boleh asal-asalan,” ucapnya.
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan BPK kontraktor terbukti dalam pelaksanaannya tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) sehingga menghasilkan kualitas pengerjaan yang buruk atau tidak sesuai dengan spesifikasinya, papar Akhmad Rizanie, maka harus ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jadi, kedepannya penyedia atau kontraktor pelaksana jangan main-main dalam melaksanakan proyek. Apabila terbukti akan kita tindaklanjuti dan laporkan kepada Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.
Menanggapi perihal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar, Anna Rosida Santi menyakini penyedia dalam pelaksanaannya sudah sesuai juknis dan spesifikasinya.
“Untuk lebih jelasnya kita tunggu dahulu hasil pemeriksaan dari BPK. Jadi kita tunggu dahulu hasil uji laboratoriumnya,” tutupnya.(zai/klik)



































