klikkalimantan.com, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin dan Pemerintah Kota Banjarmasin menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 berjumlah 21 buah raperda.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Banjarmasin dan Wali Kota Banjarmasin pada Rapat Paripurna Tingkat I yang digelar di Gedung DPRD, Senin (24/11/2025).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Husaini, mengakui jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan Propemperda tahun sebelumnya.
“Hasil kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif untuk Propemperda tahun 2026 berjumlah 21 raperda,” ujarnya.
Husaini menjelaskan, dari total tersebut, sembilan raperda merupakan usul inisiatif DPRD, sembilan lainnya berasal dari usulan Pemerintah Kota Banjarmasin, sementara tiga sisanya merupakan raperda bidang keuangan daerah, yakni LKPJ Wali Kota, APBD Perubahan 2026, dan APBD Murni Tahun 2027.
Dengan komposisi tersebut, Husaini optimistis seluruh raperda yang masuk Propemperda 2026 dapat diselesaikan tepat waktu. Optimisme itu didukung oleh rencana perubahan mekanisme pembahasan, yang semula melalui tiga panitia khusus (pansus) menjadi empat pansus pada tahun 2026.
“Rencananya seperti itu. Setiap penyampaian melalui Paripurna Tingkat I tidak lagi tiga raperda, tetapi menjadi empat raperda. Dengan begitu, jumlah pansus juga akan ditambah menjadi empat,” jelasnya. (sin/klik)






































