klikkalimantan.com, MARTAPURA – Aktivitas tambang batu bara kian masif dilakukan di wilayah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Keberadaan bahkan kian mendekat ke wilayah-wilayah perkampungan. Di wilayah Desa Gunung Ulin, Kecamatan Mataraman satu di antaranya.
Di sana, lubang-lubang raksasa menganga. Hanya berjarak beberapa puluh meter dari rumah warga dan badan jalan yang menjadi akses utama warga. Jalan yang notabene berstatus jalan kabupaten. Dampaknya, pada 10 Desember lalu, ruas jalan di desa tersebut ambrol. Kondisi ini membuat aktivitas warga terganggu. (Baca: Jalan di Gunung Ulin Amrol Akibat Tambang Batu Bara)
Jalan yang amrol dampak aktivitas tambang batu bara berstatus jalan kabupaten, dan tercatat sebagai aset daerah diakui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, H Yudi Andrea.
“Memang saya belum bertemu dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP). Tapi pemerintah daerah melalui kecamatan sudah melakukan beberapa langkah menindaklanjuti permasalahan tersebut, yakni meminta perusahaan tambang melakukan perbaikan di jalan tersebut,” ujarnya pada Sabtu (13/12/2025).
Berstatus jalan kabupaten, Yudi Andrea juga mengakui kondisi rusaknya ruas jalan di desa tersebut sudah lama terjadi. Bahkan sudah diusulkan untuk dilakukan perbaikan. “Tapi, karena ada kegiatan penambangan batu bara sehingga tidak ditindaklanjuti waktu itu,” katanya.
Ditanya apakah kerusakan beberapa ruas jalan di Desa Gunung Ulin akibat dilalui truk bermuatan batu bara?, Yudi Andrea mengaku tidak mengetahui secara pasti. “Saya kurang tahu persis apakah dilalui atau tidak, yang jelas ada aktivitas penambangan batu bara di sana. Dan secara aturan, yang namanya jalan itu ada space-nya dengan aktivitas pertambangan. Kita juga sudah sampaikan perusahaan agar memperhatikan aktivitasnya,” akunya.
Begitu pula dengan aktivitas tambang batu bara yang diduga illegal, dan berdampak pada amrolnya ruas jalan tak kurang dari 50 meter tersbeut, Yudi Andrea mengaku masih belum dapat memastikan. Karena terkait proses Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan kewenangan pemerintah pusat. “Harapan kita mereka dapat memenuhi persyaratan yang ada dalam penggunaan atau pelaksanaan aktivitas penambangan batu bara,” ucapnya.
Pernyataan serupa juga diungkapkan Hendra Mahyudi, Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar saat ditemui pada Senin (15/12/2025).
“Memang kami ada mendapat informasi tersebut dari media, kalau memang memiliki IUP kami bisa masuk. Tapi hingga hari ini tidak ada laporan resmi baik dari Pemerintah desa (Pemdes) atau warganya yang masuk, sehingga kami masih belum mengetahui terkait titik lokasinya, dan perusahaan milik siapa,” ujarnya.
Mengingat, papar Hendra lebih jauh, untuk aktivitas penambangan batu bara yang tidak mengantongi IUP bukan ranah DPRKPLH Kabupaten Banjar. “Kalau yang memiliki IUP kami bisa masuk. Kami masih belum ada melakukan peninjauan karena posisinya masih belum jelas, karena kita memiliki regulasi terkait pengaduan. Jadi harus ada siapa yang melaporkan, perusahaan siapa, dan dimana letak posisinya sehingga kita dapat bergerak,” imbuhnya.
Atas dasar tersebut, Hendra belum dapat memastikan apakah aktivitas penambangan di Desa Gunung Ulin memang benar ilegal atau legal. Terlebih terkait proses IUP langsung diajukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Dinas Pertambangan Provinsi melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).
“Izinnya sekarang kan langsung ke kementerian, sehingga kami tidak memiliki kewenangan lagi. Karena berada di daerah kita mau tidak mau kita harus melihat warga kita, tapi kita melihat kondisinya dahulu, dan kabarnya jalan tersebut akan dilakukan perbaikan,” pungkasnya. (zai/klik)



































