klikkalimantan.com, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Senin (27/4/2026) di Ruang Rapat Khalid Maksum Lantai III Gedung Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru.
Dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin, rakor dihadiri Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Supian HK, Ketua Pansus II Agus Mulia Husein bersama Wakil Ketua Pansus II Firman Yusi, Kepala Bappeda Provinsi Kalsel, Suprapti Tri Astuti dan sjeumlah instansi tekait.
Dalam sambutannya, Sekda Syarifuddin menegaskan, pembangunan daerah merupakan tanggung jawab kolektif yang membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. “Jalinan sinergi ini harus kita pertajam melalui program TJSLP, menjadikannya ujung tombak penyelesaian target RPJMD dan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di banua kita tercinta,” ujarnya.
Ia menambahkan, TJSLP tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif, melainkan harus menjadi instrumen strategis dalam mendorong percepatan pembangunan sekaligus pelestarian lingkungan.
“TJSLP harus menjadi instrumen strategis untuk mengakselerasi pembangunan dan pelestarian lingkungan di banua kita. Oleh karena itu, revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 menjadi agenda prioritas guna menciptakan regulasi yang lebih inklusif, transparan, dan akuntabel,” kata M Syariduddin
Sekda Syarifuddin juga mengingatkan, perusahaan yang beroperasi di Kalsel merupakan bagian dari keluarga besar daerah, sehingga memiliki tanggung jawab moral untuk berkontribusi. “Setiap perusahaan yang lahir, tumbuh, dan beroperasi di tanah Kalimantan Selatan pada dasarnya adalah bagian dari keluarga besar banua ini. Kewajiban melaksanakan TJSLP/CSR adalah wujud nyata dari komitmen dan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat,” katanya. (to/klik)









