klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kerja Inspektorat sebagai ‘penjaga’ keuangan daerah disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, dari sejumlah penyidikan perkara korupsi dilakukan lembaga antirasuah tersebut, tak sedikit berkas hasil audit keuangan yang sengaja disembunyikan.
Analis Tidak Pidana Korupsi (TPK) KPK RI, Nur Cahyadi saat pelaksanaan Sosialisasi Anti Korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, Rabu pekan terakhir April lalu menyebut, menyimpan hasil audit terjadi hingga di tingkat pemerintah provinsi.
“Hasil audit ditaruh di lemari. Perkara ini kami ketahui saat penyidikan di kecamatan, kelurahan, hingga desa. Ada juga yang menyembunyikan keburukan dari pimpinan, kata Nur Cahyadi.
Diketahui saat penyidikan di kecamatan, kelurahan, hingga desa seperti disebutkan Nur Cahyadi. Ini sama halnya alarm bagi camat, lurah, juga kepala desa -temasuk pejabat pada Organisasi Perangkat Daerah dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi pemberdayaan masyarakat desa. Karena KPK saat ini takhanya membidik pejabat culas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Tak terkecuali di Kabupaten Banjar. Seperti memberi sinyal khusus, saat pelaksanaan sosialisasi, Nur Cahyadi bahkan melontar beberapa pertayaan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Banjar, M Hafidz Anshari. Salah satunya saat pemaparan materi gratifikasi.
Menurut Nur Cahyadi, selain gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan balas budi, suap yang dilakukan secara tertutup menjadi pintu kedua terjadinya korupsi. Ada juga pemerasan yang bersifat memaksa dengan penyalahgunaan kewenangan.
Berdasarkan data penanganan kasus tindak pidana korupsi di tangani KPK pada 2024 – triwulan I 2025 sebanyak 1.694 perkara, gratifikasi dan suap menjadi modus paling dominan dengan 1.064 kasus,. Disusul pengadaan barang dan jasa sebanyak 432 kasus, penyalahgunaan anggaran sebanyak 57 kasus, pungutan atau pemerasan 44 kasus, perizinan 28 kasus, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak 64 kasus. (to/klik)









