klikkalimantan.com, MARTAPURA – Bupati Banjar H Saidi Mansyur hadir di rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Kamis (11/6/2026). Pada rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, H Agus Maulana tersebut, Bupati Saidi Mansyur menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Pertauran Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dikatakan Bupati Saidi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar terus berupaya memperkuat legalitas aset melalui program sertifikasi tanah. Melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), Pemkab Banjar terus menganggarkan sertifikasi tanah saban tahunnya.
“Program sertifikasi tanah ini untuk menjaga aset daerah secara yuridis dan menghindari pemanfaatan aset oleh pihak lain,” kata Bupati Saidi.
Pada saat yang sama, Bupati Saidi juga menyampaikan tanggapan atas pemandangan umum Fraksi Gerindra. Fraksi ini mendorong agar Pemkab Banjar melakukan penguatan tata kelola aset secara profesional.
Tak hanya itu, menurut Bupati Saidi Mansyur, terhadap aset-aset yang dimiliki, Pemkab Banjar bahkan terus melakukan optimalisi pemanfataan aset daerah untuk meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (to/klik)















