Libatkan Masyarakat, Eddy Junaidi Gelar Konsultasi Publik Raperda Koperasi dan Usaha Mikro

klikkalimantan com, BANJARMASIN – Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Eddy Junaidi, menggelar konsultasi publik dalam rangka melibatkan masyarakat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Senin (31/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaring aspirasi, masukan dan saran dari masyarakat serta para pemangku kepentingan guna menyempurnakan substansi raperda sebelum memasuki tahap pembahasan lebih lanjut.

Dalam kegiatan itu turut dihadirkan Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin serta Muhammad Erpa Redhani sebagai narasumber ahli.

Eddy Junaidi mengatakan, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam proses penyusunan sebuah peraturan daerah. Sebab, regulasi yang nantinya dibentuk harus mampu menjawab kebutuhan dan persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya para pelaku koperasi dan usaha mikro.

“Masukan dan saran dari masyarakat sangat diperlukan untuk memperkaya substansi dalam penyusunan draf raperda ini. Apa yang disampaikan dalam konsultasi publik akan menjadi bahan dan pertimbangan dalam pembahasan selanjutnya,” ujar Eddy.

Menurut dia, Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat keberadaan koperasi dan pelaku usaha mikro di Kota Banjarmasin.

Setelah proses penjaringan aspirasi, draf raperda tersebut selanjutnya akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin.

“Harapannya, melalui pembahasan bersama nanti, kita dapat menghasilkan sebuah peraturan daerah yang benar-benar komprehensif, berpihak kepada masyarakat dan mampu memberikan kemudahan, perlindungan serta pemberdayaan bagi koperasi dan usaha mikro,” katanya.

Eddy menegaskan, keberadaan peraturan daerah tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengembangan koperasi dan usaha mikro.

“Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata, khususnya melalui penguatan koperasi dan usaha mikro,” tegasnya.

Ia berharap, keberadaan regulasi tersebut tidak hanya memberikan kemudahan dalam menjalankan usaha, tetapi juga mampu memberikan perlindungan dan membuka peluang yang lebih besar bagi pelaku koperasi dan usaha mikro untuk berkembang.

“Dengan adanya keterlibatan masyarakat sejak tahap penyusunan, Kita optimistis Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Kota Banjarmasin,” pungkasnya. (sin/klik)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

18,733FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles