klikkalimantan.com, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kemudahan, perlindungan, pemberdayaan, serta rasa keadilan bagi seluruh pelaku koperasi dan usaha mikro di Kota Banjarmasin.
Untuk memperkuat substansi dan memperkaya materi dalam penyusunan raperda tersebut, DPRD Kota Banjarmasin melibatkan masyarakat melalui serangkaian kegiatan konsultasi publik.
Salah satunya dilaksanakan anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi Partai Golkar, Rudi Hariyadi, Senin (31/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat dan para pelaku usaha diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai masukan, saran, maupun persoalan yang dihadapi dalam menjalankan usaha.
Rudi Hariyadi mengatakan, konsultasi publik menjadi bagian penting dalam proses penyusunan sebuah peraturan daerah. Sebab, regulasi yang nantinya dihasilkan harus mampu menjawab kebutuhan dan persoalan yang benar-benar dihadapi masyarakat, khususnya koperasi dan pelaku usaha mikro.
“Masukan dan saran yang disampaikan masyarakat dalam konsultasi publik ini tentu akan menjadi bahan bagi kami. Semua aspirasi yang masuk akan dibahas kembali di tingkat Panitia Khusus, agar substansi perda yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.
Menurut Rudi, keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan raperda sangat diperlukan agar kebijakan yang dilahirkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata.
“Kita ingin perda ini nantinya tepat sasaran dan bisa dijalankan secara maksimal. Karena itu, kami perlu mendengar langsung apa saja kebutuhan, kendala dan harapan dari masyarakat, termasuk para pelaku koperasi dan usaha mikro,” katanya.
Ia berharap, Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dapat menjadi payung hukum yang memberikan kepastian serta keberpihakan kepada pelaku usaha lokal.
Selain memberikan kemudahan dalam menjalankan usaha, regulasi tersebut juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan koperasi dan usaha mikro agar semakin berkembang dan memiliki daya saing.
“Harapannya, keberadaan perda ini benar-benar dapat memberikan perlindungan dan kemudahan bagi pelaku usaha, sekaligus mendorong koperasi dan usaha mikro di Banjarmasin agar terus tumbuh dan berkembang,” pungkas Rudi.(sin/klik)





























