Selasa, Juli 7, 2026
BerandaDPRD BanjarmasinPertanggungjawaban APBD 2025, Serapan Anggaran Jadi Sorotan

Pertanggungjawaban APBD 2025, Serapan Anggaran Jadi Sorotan

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kota Banjarmasin, setelah melalui pembahasan intensif di tingkat Badan Anggaran (Banggar).

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin itu dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fahruri, serta dihadiri Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan anggota DPRD.

Pengesahan Perda tersebut merupakan tahapan akhir dari mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Selain menjadi bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, dokumen tersebut juga menjadi dasar evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan dan penyusunan kebijakan anggaran pada tahun berikutnya.

H Muhammad Yamin HR menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan, hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Banjarmasin, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Banjarmasin yang telah mencurahkan perhatian, waktu, dan pemikirannya dalam membahas Raperda ini, hingga akhirnya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

Menurut Yamin, persetujuan tersebut mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran daerah.

Yamin menegaskan, laporan pertanggungjawaban APBD tidak sekadar memenuhi kewajiban administrative. Melainkan menjadi instrumen penting untuk mengukur efektivitas pelaksanaan program pembangunan yang telah dijalankan sepanjang tahun anggaran.

“Pertanggungjawaban APBD ini harus menjadi bahan evaluasi bersama. Dari evaluasi tersebut kita dapat mengetahui capaian program, mengidentifikasi berbagai kendala, sekaligus melakukan perbaikan, agar pengelolaan anggaran ke depan semakin efektif, efisien, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” katanya.

Yamin menambahkan, Pemerintah Kota Banjarmasin berkomitmen menindaklanjuti seluruh catatan, rekomendasi, dan masukan yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola keuangan daerah.

“Kami memandang seluruh masukan dari DPRD sebagai bentuk pengawasan yang konstruktif. Rekomendasi tersebut akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan terhadap setiap program pembangunan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Mathari, menekankan pentingnya optimalisasi serapan anggaran, agar alokasi dana yang telah direncanakan dapat direalisasikan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.

Menurutnya, berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kota Banjarmasin masih tercatat lebih dari Rp500 miliar. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian bersama, agar tidak terjadi akibat program yang gagal dilaksanakan.

“SiLPA tentu tidak selalu bermakna negatif. Apabila berasal dari efisiensi anggaran, itu merupakan hal yang baik. Namun apabila terjadi karena program yang sudah direncanakan tidak terlaksana, maka hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi, karena manfaat pembangunan yang seharusnya diterima masyarakat menjadi tertunda,” ujarnya.

Mathari berharap, Pemko dapat terus memperkuat kualitas perencanaan, mempercepat proses pengadaan barang dan jasa. Serta meningkatkan pengendalian pelaksanaan kegiatan. Sehingga penyerapan anggaran dapat berlangsung lebih optimal sampai akhir tahun anggaran.

“Sinkronisasi antara proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan menjadi kunci, agar setiap program pembangunan dapat terealisasi tepat waktu, tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Dengan disahkannya Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, tahapan pertanggungjawaban keuangan daerah secara resmi telah diselesaikan. DPRD dan Pemerintah Kota Banjarmasin diharapkan dapat terus memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, efektif, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan yang berkelanjutan bagi masyarakat Kota Banjarmasin. (sin/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments