klikkalimantan.com, PARINGIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan mulai 1 Juli 2026 menanggung biaya pendidikan maksimal dua anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia hingga menyelesaikan pendidikan tinggi. Program tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Program ini berlaku bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung Pemkab Balangan. Besaran manfaat disesuaikan dengan jenjang pendidikan anak saat peserta meninggal dunia.
Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja, Produktivitas, dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (DKUKMTK) Balangan, Slametno, mengatakan bantuan pendidikan diberikan sejak jenjang yang sedang ditempuh anak hingga lulus perguruan tinggi.
“Apabila anak masih duduk di bangku SMP ketika orang tuanya meninggal dunia, maka biaya pendidikan akan ditanggung mulai jenjang SMP hingga lulus perguruan tinggi,” kata Slametno, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal akibat kecelakaan kerja dapat langsung memperoleh manfaat jaminan pendidikan tanpa syarat masa kepesertaan.
Sementara itu, bagi peserta yang meninggal karena sakit atau penyebab di luar kecelakaan kerja, ahli waris dapat mengajukan klaim apabila peserta telah aktif minimal tiga tahun. Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi kasus kematian yang terjadi sejak 1 Juli 2026.
Pengajuan klaim dilakukan melalui loket BPJS Ketenagakerjaan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Balangan tanpa dikenakan biaya administrasi. Dokumen yang harus dilengkapi meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, dokumen kependudukan, akta kematian dari Disdukcapil, surat keterangan rumah sakit, buku rekening, serta surat pernyataan yang diketahui pemerintah desa dan kecamatan.
Melalui program tersebut, Pemkab Balangan berharap anak-anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kehilangan orang tua tetap dapat melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi tanpa terkendala biaya. (rul/klik)

















