klikkalimantan.com, BANJARMAISN – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman menghadiri rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (21/8/2026). Rapat paripurna beragenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menyampaikan sambutan tertulis Gubernur Kalsel, H Muhidin, Hasnuryadi Sulaiman menyampaikan ucapan terima kasih kepada Badan Anggaran (Banggar) Dewan yang telah membahas KUPA-PPAS Perubahan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Agenda ini, kata Wagub Hasnuryadi, merupakan lanjutan dari penandatanganan kesepakatan antara Pemprov Kalsel dengan DPRD Kalsel yang dilaksanakan pada (12/8/2026) lalu, yang menjadi dasar penyusunan rancangan ini. “Arah dan fokus kebijakan perubahan APBD TA 2026 kita tujukan pada tiga hal,” ujarnya.
Tiga hal tersebut; pertama, menjaga keselarasan anggaran dengan perubahan APBD tahun 2026 dan sasaran RPJMD Provinsi Kalsel 2025-2029. Kedua, mengakomodasi kebijakan strategis pemerintah pusat sesuai Inpres nomor 8 dan nomor 9 tahun 2025, yakni Makanan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih dan Sekolah Rakyat.
Dan terakhir, menerapkan penganggaran berbasis kinerja, dengan mendahulukan belanja wajib dan mengikat, pelayanan dasar, serta program yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat.
Adapun postur perubahan APBD TA 2026 disampaikan sebagai berikut, pendapatan daerah naik 5,56 persen, menjadi 7,7 triliun rupiah, dan belanja daerah naik 5,98 persen, menjadi 10,5 triliun rupiah.
Kemudian defisit bertambah 7,19 persen, menjadi 2,7 triliun rupiah, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa anggaran tahun sebelumnya naik 10,56 persen, menjadi 2,9 triliun rupiah.
Terakhir, pengeluaran pembiayaan berupa modal penyertaan daerah naik 100 persen, menjadi Rp200 Miliar. “Dengan postur tersebut, defisit sepenuhnya tertutup oleh pembiayaan netto, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan berada pada posisi nihil,” ujar Hasnuryadi.
Ia menegaskan, seluruh penyesuaian ini tetap berada di dalam rambu peraturan perundang-undangan. “Alokasi fungsi pendidikan tetap di atas 20 persen, belanja pegawai tetap di bawah batas maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur pelayanan publik tetap melampaui 40 persen. Adapun dana transfer pusat kita alokasikan sesuai petunjuk penggunaan,” kata Wagub Hasnur. (to/klik)






