Terbentur Regulasi, Rencana Revitalisasi Pasar Buah Astambul Batal Teralisasi, Pedagang: Kopdes Merah Putih Tidak

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada 2016, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar dimotori Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) -Saat ini Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP)- mengajukan proposal pembangunan Pasar Buah Astambul ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI. Eksistensi pedagang yang ada sejak belasan, bahkan puluhan tahun, juga konsistensi jenis buah varitas lokal yang dijual, menjadi dasar diajukannya proposal. Harapannya, Pasar Buah Astambul akan menjadi pasar tradisional tematik dan ikonik dimiliki Kabupaten Banjar.

Gayung bersambut, proposal revitaslisasi pasar yang sudah lebih dulu dikenal dengan dengan nama Pasar Pisang Astambul ini diterima pemerintah pusat. Anggaran sebesar Rp7 Miliar siap dikucurkan dari kantong APBN.

Namun saat lampu hijau dari pemerintah pusat menyala, dan angaran siap digelontorkan, permasalahan muncul. Ketersediaan lahan seluas 96×23 meter ternyata tidak cukup untuk mendirikan bangunan pasar seluas 50×16 meter. Ini disebabkan adanya benturan regulasi garis sempadan jalan dan sungai.

Ketentuan termuat pada Rencana Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar pada saat itu mewajibkan, bangunan permanen yang akan dibangun minimal harus berjarak 15 meter dari badan jalan, dan 5 meter dari bibir sungai.

Pasar Buah Astambul pun batal dibangun. Anggaran yang sudah terlanjur disetujui Kemendag RI lantas dialihkan untuk membangun Pasar Sepeda yang terbakar beberapa bulan sebelumnya. Sebagai gantinya, Disperindag membangunkan tenda untuk para pedagang di Pasar Buah Astambul setahun berikutnya.

“Pembangunan tenda juga usulan dari pihak kami karena pembangunan pasar batal terlaksana,” kata Rusdiansyah, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah ditemui, Rabu (26/8/2026).

Rusdi membenarkan, batalnya pembangunan pasar kala itu lantaran terbentur aturan garis sempadan sungai dan jalan. Ketentuan tersebut membuat luasan lahan yang ada menyusut dan tak memungkinkan dibangun bangunan permanen.

Senada Rusdiansyah, Kepala Bidang (Kabid) Ciptakarya pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar, Iwan Junaidi juga membenarkan tentang batalnya rencana pembangunan Pasar Buah Astambul kala itu lantaran terbentur aturan RTRW Kabupaten Banjar.

Disebutkan Iwan Jubaidi, berdasarkan ketentuan RTRW Kabupaten Banjar, jarak minimal bangunan yang akan dibangun sekurang-kurangnya 5 meter dari bibir sungai dan 15 meter dari bahu jalan. “Betul, karena terbentur RTRW, pembangunan Pasar Buah Astambul kala itu batal dibangun,” ujarnya.

Kabar adanya rencana pembangunan Pasar Buah Astambul juga sempat disebarluaskan kepada pedagang melalui sosialisasi. kabar tersebut sempat membumbung asa para pedagang untuk sesaat. Namun seketika sirna setelah mengetahui rencana pembangunan batal terealisasi, dan hanya diganti tenda.

“Dulu sempat senang karena pasar mau dibangun permanen. Tapi langsung hilang saat mengetahui pembangunan batal dilakukan. Katanya karena terlalu dekat dengan sungai dan jalan,” kata salah seorang pedagang di Pasar Buah Astambul yang meminta tak disebutkan identitasnya.

Namun, ujarnya, jika aturan tersebut benar yang menjadi penghalang rencana pembangunan Pasar Buah Astambul kala itu, pemerintah harusnya adil, tegas, dan tak pilih kasih. Jika pasar tidak boleh dibangun karena terlalu dekat dengan sungai dan jalan,Kppdes bangunan yang lain mestinya juga sama.

“Tapi nyatanya, tuh, Koperasi Desa Merah Putih tidak dan tetap saja bisa dibangun,” ujarnya sembari menunjuk bangunan permanen berukuran jumbo yang masih tahap pembangunan tak jauh dari tempatnya berjualan. (to/klik)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

18,733FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles