UPTD Samsat Martapura Tambah Layanan Khusus

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) menuju ‘New Normal’ atau ‘kenormalan baru’ di Kabupaten Banjar, UPTD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Martapura terus gencar meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat.

Salah satu upayanya adalah dengan menyiapkan atau menambah salah satu ruang layanan di area belakang kantor pelayanan UPTD Samsat Induk, sebagai tempat layanan khusus wajib pajak bagi masyarakat selama pandemi Covid-19 berlangsung.

“Penambahan tempat layanan khusus yang sudah berjalan selama tiga bulan ini bertujuan agar antrean wajib pajak di ruang pelayanan Samsat Induk tidak berjubel atau berdesakan. Tentunya, hal ini sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19,” ujar Kepala UPTD Samsat Martapura, Zulkifli, Rabu (8/7/2020).

Zulkifli menjelaskan, penambahan layanan khusus di kantor UPTD Samsat Martapura tersebut hanya mengakomodir wajib pajak yang membayarkan pajak tahunannya, baik secara langsung atau online, namun tidak terkena sanksi denda.

“Bagi wajib pajak yang membayarkan pajak tahunannya dan tidak terkena denda, petugas kami akan mengarahkan ke tempat pelayanan khusus tersebut,” katanya.

Zulkifli menambahkan, persyaratan agar bisa mendapatkan pelayanan di tempat layanan khusus terkait pembayaran pajak tahunan tersebut sangat mudah. Yakni, hanya membawa STNK dan notice pajak asli.

“Sebenarnya, penambahan layanan khusus ini merupakan salah satu layanan unggulan kami. Yakni, menggunakan mobil Samsat keliling (Samkel). Karena Samkel sementara ini ditiadakan, maka layanan Mobil Samkel itu kami ganti menjadi layanan khusus ini,” pungkasnya.(zai/klik)

BACA JUGA :
Rakor Pelaksanaan UU Cipta Kerja, Mekopolhukam Minta Pemerintah Daerah Bersiap
Scroll to Top