Pengeringan Irigasi Primer Distrik I Riam Kanan Ditunda

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
(Foto : Net/klik)

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Direktorat Jendral Sumberdaya Air (SDA) melalui Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel), menyatakan menunda rencana pengeringan dan pemeliharaan berkala Saluran Primer Distrik I Riam Kanan yang tadinya direncanakan pada 18 Juli hingga 31 Agustus 2020.

“Pengerjaan kegiatan pengeringan saluran irigasi itu dijadual ulang, yakni menjadi tanggal 14 September hingga 12 Oktober 2020,” kata  Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banjar, M Riza Dauly, saat ditemui klikkalimantan.com, di ruang kerjanya, Jumat (24/7/2020).

Sebelumnya, papar Riza, terhitung dari 18 Juli hingga 31 Agustus 2020, saluran irigasi sepanjang 24,5 kilometer yang dipenuhi gulma atau tanaman air yang menyebabkan penutupan dan pengurangan penampang basah saluran, sehingga menghambat ketersediaan debit air di saluran-saluran sekunder yang mensuplai air untuk pertanian secara umumnya, akan dibersihkan dan dikeringkan sementara,” ujarnya.

Pada kegiatan tersebut, lanjut Riza, rencananya ketinggian muka air di saluran primer akan diturunkan ke elevasi dasar saluran (nol). Sehingga alat berat yang diturunkan dapat beroperasional secara maksimal.

“Tapi, karena kondisi iklim cuaca tak menentu atau berubah-ubah hingga mempengaruhi kondisi budidaya ikan, terlebih saat ini perekonomian pembudidaya ikan di Kabupaten Banjar merosot karena rendahnya daya beli dan menurunnya harga pasar komoditas ikan, khususnya ikan Nila dan ikan Patin sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), para pembudidaya ikan memohon agar pengeringan saluran irigasi ditunda sementara waktu, sehingga tidak terjadi kerugian besar,” jelasnya.

Atas dasar tersebut, diakui Riza, Dinas Perikanan Kabupaten Banjar  kembali bersurat ke instansi vertikal atau Pemerintah Pusat dan Pemprov Kalsel, melalui  Dinas Perkejaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel, agar mengabulkan permohonan penundaan tersebut.

BACA JUGA :
Didukung Pengampu Kebijakan dan Warga, Pengadaan Tanah Pembangunan SUTT 150 kV Selaru – Sebuku Rampung

“Setelah melalui berbagai proses, Dirjen SDA, SKPD Dinas PUPR Pemprov Kalsel pun menerbitkan Surat Edaran nomor: 610/161/SDA/SKPD-TP/2020 tanggal 08 Juli 2020 tentang perihal Pemberitahuan (penundaan) Pengeringan dan Pemeliharaan Berkala Saluran Primer Distrik I Riam Kanan, sebagai solusi terbaik bagi masyarakat khususnya sektor perikanan dan pertanian di tengah Pandemi covid-19,” bebernya.

Berdasarkan surat edaran tersebutlah, papar Riza, Dinas Perikanan Kabupaten Banjar langsung menginformasikan kepada masyarakat, khususnya pembudidaya ikan bahwa kegiatan pembersihan dan pengeringan air saluran irigasi yang dijadwalkan pada 18 Juli – 31 Agustus 2020 dimundurkan, atau akan dilaksanakan pada 14 September – 12 Oktober 2020.

“Kami pun kembali menginformasikan kepada masyarakat pembudidaya ikan dan sektor pertanian, dalam kegiatannya nanti ketinggian muka air di saluran primer akan dipertahankan ke elevasi/ketinggian air setinggi 0,5-1 meter, dan selama alat berat tidak bekerja air irigasi akan dinaikkan ke level normalnya,” imbaunya.

Tak hanya itu, jelas Riza, berdasarkan surat nomor : 523.1/391/DISKAN, 13 Juli 2020, Dinas Perikanan Kabupaten Banjar akan melaksanakan secara intens setiap bulan terhitung sejak Juli, Agustus, dan September 2020, untuk mengimbau kepada seluruh pembudidaya ikan untuk mempersiapkan langkah-langkah penanganan yang dapat dilakukan. Ini  sebagai upaya pencegahan potensi kerugian materil usaha budidayanya, dengan memuat berbagai saran teknis seperti yang disampaikan sebelumnya.

“Saran yang kami sampaikan, yakni tentang penundaan penebaran benih ikan sampai berakhirnya waktu pengeringan, pengurangan dan pengaturan pemberian pakan, untuk menghindari penumpukan sisa pakan. Agar kualitas air tetap terjaga, serta mempersiapkan bak atau kolam cadangan penampungan air, sebagai media pendukung pemeliharaan. Apabila memungkinkan, para pembudidaya segera melakukan pengamanan atau pemindahan induk-induk ikan ke lokasi atau wilayah alternatif lainnya yang tidak terdampak pengeringan,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top