Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Guna meningkatkan taraf hidup layak bagi masyarakat di Kota Banjarmasin, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kini mulai menjalankan program bantuan sosial Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS Rutilahu).
RS Ratilahu merupakan program dari Kementrian Sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal fakir miskin, melalui perbaikan/rehabilitasi kondisi rumah tidak layak huni dengan prioritas atap, lantai, dinding, serta fasilitas MCK
Pada tahap pertama dimulainya program RS Ratilahu ini, Pemko Banjarmasin menargetkan 100 buah rumah yang masuk dalam data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di lima kecamatan se-Kota Banjarmasin
“Untuk tahap awal, ada 100 buah rumah yang rencananya akan kita perbaiki melalui program bedah rumah atau RS Rutilahu ini,” ucap Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, beberapa hari lalu.
Ibun Sina menyebutkan, untuk keseluruhan program bedah rumah ini Pemko Banjarmasin sudah mengalokasi dana mencapai Rp1,6 miliar yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.
“Selain biaya bedah rumah, dana tersebut juga termasuk untuk biaya jaminan biaya hidup selama menunggu proses pengerjaan bedah rumah selesai, dengan rentang waktu pengerjaan paling lambat satu bulan,” sebutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Tugiatno menegaskan, program ini sudah menjadi kewajiban Pemkot guna mengatasi masalah sosial, masalah kawasan kumuh yang tidak terlepas dari berbedaan taraf hidup masyarakat.
“Ini sudah menjadi kawajiban pemerintah untuk mengatasi masalah kemiskinan dan membuka peluang kerja selebar-lebarnya. Kita apresiasi dijalankannya program ini, paling tidak masyarakat dapat menempati rumah layak huni,” tegasnya.
Ia mengatakan permasalahan kemisikinan memang merupakan permasalahan yang kompleks, dan bersifat multidimensional. Karena itu, pengentasan kemiskinan harus dilakukan secara komperehensif.
“Penanganan kemiskinan tidak bisa serta merta, harus secara berkesinambungan dan terpadu. Jika tidak demikian, mustahil bisa terselesaikan,” katanya.
Tugiatno menyebutkan, dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 disebutkan, penanggulangan kemisikinan adalah kebijakan dan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha.
Kemiskinan, lanjut politisi PDI-Perjuangan ini, tolak ukur terpenting untuk mengetahui tingkat kesejahteraan suatu rumah tangga, sebagai suatu indikator tingkat kemisikinan di suatu wilayah.
Bisa jadi, paparnya, kemiskinan terjadi karena kemampuan masyarakat pelaku ekonomi tidak sama. Sehingga terdapat masyarakat yang tidak dapat ikut serta dalam proses pembangunan atau menikmati hasil-hasil pembangunan.
“Kemiskinan dapat ditanggulangi dengan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin, dengan meningkatkan kemampuan pendapatan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menilai, penanganan kemiskinan di Banjarmasin belum sepenuhnya mampu diatasi. Pasalnya, Pemko hanya mampu memenuhinya 15 sampai 20 persen per tahun dari target 0 persen kawasan kumuh pada 2025 nanti. “Kita minta program ini dapat dijalankan secara terus-menerus,” pungkasnya. (sin/klik)