klikkalimantan.com, PARINGIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan memperluas Program Desa Anti Maladministrasi dari 10 desa percontohan menjadi 25 desa sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
Perluasan program ditandai dengan pelaksanaan Reviu Akhir Desa Anti Maladministrasi Vol. 2 bersama Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan yang diikuti 25 pemerintah desa secara daring di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Paringin Selatan, Rabu (8/7/2026).
Reviu akhir dilakukan untuk mengevaluasi tindak lanjut hasil pendampingan sekaligus mengukur komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3A P2KB PMD) Balangan, Rahmadi, mengapresiasi seluruh pemerintah desa yang telah mengikuti pembinaan dalam program tersebut.
“Kegiatan ini merupakan tahap reviu akhir untuk memperoleh masukan terhadap seluruh tahapan program Desa Anti Maladministrasi. Kami mengapresiasi seluruh desa yang telah mengikuti pembinaan,” kata Rahmadi.
Ia berharap komitmen pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dapat terus dipertahankan sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin baik.
Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, mengatakan reviu akhir bertujuan mengevaluasi tindak lanjut hasil verifikasi dan melihat perkembangan yang dicapai pemerintah desa setelah menjalani pendampingan.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk melihat sejauh mana tindak lanjut hasil verifikasi serta komitmen pemerintah desa. Kami ingin lebih banyak mendengar paparan dari pemerintah desa dan melihat langsung perkembangan sebelum dan sesudah pendampingan,” ujarnya.
Menurut Hadi, hasil reviu akan menjadi dasar penetapan Desa Anti Maladministrasi yang selanjutnya ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Desa Gunung Manau, Kecamatan Batumandi, Sarinandi, menyatakan pemerintah desa akan menindaklanjuti seluruh catatan yang diberikan Ombudsman untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Program Desa Anti Maladministrasi merupakan salah satu upaya Pemkab Balangan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa. Setelah diterapkan di 10 desa percontohan pada 2025, program tersebut diperluas menjadi 25 desa pada 2026. (rul/klik)

















