klikkalimantan.com, MARTAPURA – Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar 2021–2041 kembali dibahas. Dalam revisi tersebut, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang dan Pengawasan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar, Yudi Riswandi, mengatakan penetapan RTRW tetap ditargetkan rampung pada tahun ini. “Kita tetap mengupayakan agar dapat ditetapkan di tahun ini kalau memang sudah sesuai aturan yang ada,” ujarnya ditemui, Senin (6/7/2026)
Ia menjelaskan, pada akhir 2025 hingga awal 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan surat edaran terbaru terkait penetapan RTRW kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dalam ketentuan tersebut, setiap daerah wajib memenuhi target 87 persen LP2B hingga 2029.
“Memang, penyusunan RTRW Kabupaten Banjar dimulai pada 2025 lalu dan rencana penetapannya ditargetkan pada 2026. Tapi saat itu kita masih belum menetapkan atau mengusulkan pemenuhan target 87 persen untuk LP2B,” katanya.
Belum ditetapkannya target 87 persen LP2B menjadi salah satu alasan ditariknya usulan pembahasan revisi Perda RTRW yang telah diajukan pihak eksekutif kepada legislatif pada 1 Oktober 2025 lalu.
“Mau tidak mau kita harus memenuhi kewajiban 87 persen LP2B, karena penetapan tidak dapat dilaksanakan jika tidak melakukan pemenuhan target 87 persen yang berlaku di seluruh Indonesia,” ucapnya.
Untuk Kabupaten Banjar, Yudi menjelaskan,penetapan RTRW diberi batas waktu paling lambat 2027. Sementara itu, usulan pemenuhan target 87 persen LP2B telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) pada 6 Juli 2026.
“Usulan target 87 persen LP2B ke Pemprov sudah kami sampaikan. Namun, hal ini baru sebatas usulan, karena pemenuhan 87 persen tentunya harus melalui kajian, inventarisasi, dan identifikasi yang membutuhkan waktu. Kalau waktunya tidak mencukupi, maka penetapan RTRW akan bergeser ke 2027,” kata Yudi. (to/klik)















