klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, melalui Panitia Khusus (Pansus), menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan, yang bertujuan memperkuat peran serta pemuda dalam pembangunan daerah, Rabu (3/9/2025).
Rapat yang digelar di ruang Komisi II, dihadiri oleh perwakilan eksekutif dari Dinas Pemuda dan Olahraga, organisasi kepemudaan, akademisi, serta sejumlah tokoh pemuda setempat. Pembahasan ini merupakan bagian dari upaya legislatif untuk menghadirkan regulasi yang dapat memberikan arah, perlindungan, dan pemberdayaan kepada generasi muda.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kepemudaan, Hendra, menyampaikan, regulasi ini sangat penting untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi pemuda saat ini. Mulai dari pengangguran, kurangnya akses pelatihan, hingga minimnya ruang partisipasi dalam pengambilan kebijakan.
“Melalui Raperda ini, kita ingin menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pemuda untuk berkembang, berinovasi, dan berkontribusi secara aktif dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi di daerah,” ujarnya, usai memimpin rapat lanjutan pembahasan raperda tersebut.
Hendra mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi ke kementrian dan beberapa daerah, yang sudah menerapkan aturan ini, ada beberapa poin yang menjadi catatan. Diantaranya pengembangan kepemudaan, bantuan dana kepemudaan, hingga dukungan penuh terhadap kewirausahaan pemuda.
“Tentunya kita ingin para pemuda bisa berperan aktif dalam pembangunan. Dengan adanya aturan ini, maka ada payung hukum yang jelas,” katanya.
Politisi PKS ini mencontohkan dalam pengembangan kewirausahaan pemuda, di aturan ini nantinya, selain pendampingan, para pemuda juga akan dibekali keahlian. Sehingga mereka bisa mengembangkan usahanya.
“Yang tidak kalah penting, mereka juga diberikan kemudahan dalam mendapatkan permodalan. Termasuk pendampingan dalam mendapatkan pekerjaan bagi mereka yang tidak bekerja,” ucapnya.
Ia berharap, regulasi ini akan menjadi payung hukum yang kuat bagi program-program kepemudaan yang selama ini berjalan secara sektoral. Raperda Kepemudaan ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat, dan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Setelah disahkan, diharapkan implementasinya bisa memberikan dampak langsung kepada pemuda, khususnya dalam hal pengembangan kapasitas dan pemberdayaan ekonomi. (sin/klik)