klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tata Kelola Perizinan Lingkungan Kegiatan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Rabu (20/5/2026) di aula kantor dinas setempat di Martapura. Dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan, H Ikhwansyah rakor diikuti sejumlah pelaku usaha sektor pertambangan.
Dikatakan Ikhwansyah, sektor pertambangan MBLB memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, terutama penyediaan material infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Namun diakuinya, aktivitas pertambangan juga memiliki potensi dampak lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan. “Karena itu aspek perizinan lingkungan menjadi instrumen penting agar kegiatan usaha tetap berjalan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah mendukung investasi dan kegiatan usaha yang taat aturan, khususnya yang memiliki komitmen terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Kepatuhan terhadap dokumen lingkungan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat,” kata Ikhwansyah.
Pada momen yang sama Kepala Bidang (Kabid) Penataan Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada DPRKPLH Banjar, Rahman Hadi Priyanto menyebut, sebagian besar perizinan usaha galian C merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan terhadap kewajiban pelaporan dan kepatuhan dokumen lingkungan para pelaku usaha.
“Yang kami tekankan saat ini adalah ketaatan pelaporan serta masa berlaku dokumen lingkungan mereka. Karena pelaku usaha memiliki kewajiban menyampaikan laporan secara berkala,” ungkapnya.
Disebutkan Rahman, pada rakor tersebut, 51 perusahaan MBLB yang diundang dalam rakoor tersebut masih memiliki izin aktif dan legal beroperasi.
Ia berharap melalui kegiatan tersebut terjalin sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha agar investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan aturan lingkungan. “Kami membuka peluang investasi seluas-luasnya di Kabupaten Banjar, tetapi tetap harus mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata Rahman. (to/klik)











