klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Muhidin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025. Penyerahan dilakukan saat pelaksaan pada sidang paripurna DPRD Kalsel, Kamis (11/6/2026).
Opini WTP BPK RI tersebut tahun yang kali ketiga belas diraih sejak 2013 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Atas capaian itu, Gubernur Muhidin menyampaikan rasa syukur. “Ini akan menjadi dasar perbaikan tata kelola keuangan daerah, dan rekomendasi dari BPK RI akan kami ditindaklanjuti sungguh-sungguh dan tepat waktu,” ujarnya.
Dikatakan Gubernur Muhidin, hasil pemeriksaan BPK tahun ini menunjukkan adanya perbaikan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah temuan dan rekomendasi menurut H. Munidin, mengalami penurunan sehingga menjadi indikator meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Jumlah temuan BPK sebanyak 10 kasus dan 25 rekomendasi, yang jumlahnya menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 19 temuan dan 45 rekomendasi,” ungkapnya.
Meski diakuinya, dalam LKPD TA 2025 ada temuan mencapai Rp2,8 Miliar, namun sebagian besar telah ditindaklanjuti. “Dan telah dikembalikan ke kas daerah,” kata Gubernur Muhidin.
Sementara itu, Staf Ahli BPK RI Bidang Keuangan Pemerintah Daerah, Dr Slamet Kurniawan mengapresiasi kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan daerah.
“Pemprov Kalsel mampu menyajikan laporan keuangan yang sesuai standar, kecukupan bukti, kelengkapan dan efektifitas pengendalian intern,” kata Slamet.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, LKPD Pemprov Kalsel bebas dari kesalahan penyajian yang material sehingga layak memperoleh opini WTP, meskipun masih terdapat beberapa catatan terkait pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. “Namun ini tidak mempengaruhi penilaian opini WTP,” kata Slamet. (to/klik)















