Kejari Balangan Beri Legal Opinion Pengadaan Tanah untuk Keperluan Desa

klikKalimantan.com, PARINGIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan memberikan pendapat hukum atau legal opinion kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa, Selasa (18/8/2026).

Pendapat hukum tersebut diberikan tanpa permohonan dan disusun sebagai rujukan bagi pemerintah daerah maupun pemerintah desa. Langkah itu bertujuan memastikan pelaksanaan pengadaan tanah memiliki dasar hukum yang jelas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Balangan Abdul Hadi mengapresiasi Kejari Balangan yang telah memberikan pendapat hukum terkait penyusunan peraturan bupati mengenai tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Balangan yang telah memberikan legal opinion terhadap penetapan peraturan bupati terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan,” ujarnya.

Menurut Abdul Hadi, kejelasan aturan dan pendampingan hukum diperlukan agar proses pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan desa dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Langkah tersebut sekaligus untuk meminimalkan potensi risiko hukum dalam pelaksanaannya.

Kepala Kejari Balangan I Wayan Oja Miasta mengatakan, pemberian legal opinion merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pengadaan tanah yang baik, transparan, dan akuntabel.

“Legal opinion ini disusun dengan mengaitkan berbagai regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko serta mencegah potensi permasalahan hukum dalam pengadaan tanah di desa,” katanya.

Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan Mohammad Surya Trias Wijaya mengatakan, pendapat hukum tersebut diharapkan menjadi rujukan bagi Pemkab Balangan, perangkat daerah terkait, hingga pemerintah desa dalam melaksanakan pengadaan tanah sesuai ketentuan hukum.

“Hal ini kita laksanakan sebagai bagian kewenangan untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan Varratisthana Bintang Alexa menilai legal opinion tersebut dapat menjadi acuan agar proses pengadaan tanah dan penggunaan anggaran dilaksanakan secara transparan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dengan adanya pendapat hukum tersebut, Pemkab Balangan diharapkan dapat segera menindaklanjuti penyusunan peraturan bupati tentang tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa. Sinergi dengan Kejari Balangan juga akan diperkuat melalui pendampingan hukum apabila diperlukan. (rul/klik)

Terbaru

Related Articles

- Advertisement -
headline9.com
headline9.com