klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) terus mendorong penguatan ekonomi kerakyatan. Salah satunya kepemilikan legalitas bagi pelaku UMKM.
Dalam rangka itu, DKUMPP melalui Bidang UMKM melaksanakan ‘Sosialisasi Kewirausahaan UMKM dan Fasilitasi Pembuatan Nomro Induk Berusaha (NIB), Selasa (19/5/20260 di Kecamatan Gambut. Pada kegiatan tersebut dipaparkan pentingnya kepemilikan NIB dan manajemen kewirausahaan di era digitalisasi sekarang ini.
Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar, Ahmad Baihaqi mengatakan, NIB penting dimiliki para pelaku UMKM. NIB bukan sekadar lembaran kertas, melainkan ‘paspor’ bagi UMKM untuk menembus pasar yang lebih luas.
Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk mempermudah alur birokrasi bagi para pelaku usaha mikro. Termasuk memasilitasi pembuatan NIB yang saat ini dilakukan via daring.
“Target kami adalah memastikan seluruh UMKM di Kabupaten Banjar terdata dan memiliki legalitas yang sah. Melalui sosialisasi hari ini, kami langsung memfasilitasi pembuatan NIB di tempat. Kami ingin menunjukkan bahwa mengurus izin usaha itu mudah, cepat, dan gratis,” kata Baihaqi.
Camat Gambut, Ramdani, menyampaikan apresiasi atas inisiatif jemput bola yang dilakukan oleh DKUMPP Kabupaten Banjar di wilayah Kecamatan Gambut, terlebih lagi menurutnya, wilayah Gambut memiliki potensi UMKM yang sangat besar, terutama di sektor kuliner dan pengolahan hasil alam.
“Kami ingin pelaku UMKM di Gambut tidak hanya sekadar berjualan, tapi juga naik kelas. Langkah awal untuk naik kelas adalah memiliki legalitas. Dengan NIB, Bapak dan Ibu sekalian memiliki kepastian hukum dan akses yang lebih luas terhadap program bantuan pemerintah maupun perbankan,” kata Ramdani. (to/klik)











