Minggu, April 6, 2025
BerandaBanjarKomisi I Tak Bisa Pastikan Raperda Tibum Rampung di Pengujung Tahun

Komisi I Tak Bisa Pastikan Raperda Tibum Rampung di Pengujung Tahun

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar pada 29 November 2023 lalu menyebut, dari 15 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) baru 6 Raperda yang benar-benar dirampungkan mendekati pengujung tahun 2023 ini.

Dengan digelarnya rapat paripurna tentang pendapat akhir dari Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banjar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan kedua atas Perda Nomor 13/2016 yang mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada Rabu (6/12/2023), maka total jumlah Raperda yang sudah memasuki pendapat akhir sebanyak 11 Raperda. Sebanyak 6 Raperda diantaranya telah rampung.

Sedangkan mengenai Raperda tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang digodok sejak 2021 lalu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Razak, mengatakan masih akan dilakukan pembahasan, dan tidak menutup kemungkinan akan menjadi Raperda luncuran di 2024 mendatang.

“Kendalanya karena ada satu pasal yang masih belum disepakati bersama. Yakni terkait denda atas sanksi yang diberikan, termasuk jumlah nominalnya. Hal ini perlu dilakukan kajian yang mendalam, karena sangat krusial,” ujarnya.

Sebab, lanjut politisi Golkar ini, untuk menetapkan nilainya tentu harus melihat dari berbagai sisi. Baik dari sisi kepantasan, maupun kepatutannya.

“Karena pelanggaran yang dilakukan tentu tidak sama atau berbeda-beda, sehingga tidak dapat disamaratakan,” katanya.

Seperti diberitakan klikkalimantan.com sebelumnya, Raperda tentang Tibum tersebut digadang-gadang Komisi I sebagai Perda ‘Sapu Jagat’.

Sebab, untuk merampungkan pembahasannya, Komisi I harus melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP, Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar.

Mengingat di dalam Raperda tersebut juga mengatur tentang tata tertib (tatib) terhadap penindakan anak yang bolos sekolah dan berada di luar lingkungan sekolah saat jam pelajaran berlangsung, disamping mengatur tentang larang anak  mengkonsumsi atau menjual rokok, meminum minuman keras (miras), yang tentunya melibatkan Dinkes. Serta larangan berada di tempat hiburan malam.

Bahkan, dalam Raperda tersebut nantinya juga akan mengatur tentang tatib angkutan jalan dan sungai yang menjadi kewenangan Dishub Kabupaten Banjar, tak terkecuali terkait ketertiban di tempat wisata.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments