klikkalimantan.com, BANJARMASIN -Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, kembali menggodok dan menyempurnakan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, di ruang rapat Komisi IV, Senin (26/5/2025).
Ketua Pansus DPRD Kota Banjarmasin Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Feri Hidayat mengungkapkan, sekarang ini Pansus bersama pemerintah kota melalui dinas terkait, kembali membahas Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dalam pembahasan kali ini, Pansus dan dinas terkait meminta masukan serta beberapa saran dalam aturan, baik dari aspek hukum berupa sanksi, sebagai landasan agar aturan tersebut, sehingga terlaksana lebih baik dan tidak ada dilanggar.
“Berdasarkan hasil kunjungan kerja alias studi komprensif Pansus lakukan, baik Kemnterian dan Bekasi, maka pihaknya sebanyak menyerap dan mengaplikasikan kedalam Raperda yang dibahas ini,”ungkap Feri, kepada wartawan.
Selanjutnya, politisi PKB ini menegaskan, begitu juga dengan pembahasan tersebut, diharapkan dinas dan para anggota Pansus dapat pemberian sarananya, khususnya dinas terkait untuk perbaikan demi kesempurnaan peraturan tersebut.
Kemudian, didalam Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak, terdapat 15 pasal pihaknya yang terus digodok serta dibahas dan direncanakan rampung, dalam dua hingga tiga pembahasan lanjutan.
“Sebab setelah disahkan Raperda ini menjadi Perda sebagai payung hukum Pemko Banjarmasin tentunya tindakan kekerasan pada perempuan dan anak bisa ditekan,”tegas Feri panggilannya.
Sementara itu, Ketua komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Neli Listriani menambahkan, pihaknya hanya singkronisasi atas Raperda ini, khususnya dari judul perlu ada perubahan, dalam pembahasan ini pihaknya meminta masukan, baik Dinas Sosial, Satpol PP ikut membahasa pasal per pasal terkait dengan tindak pidana akan dituangkan dalam Raperda ini.
Kalau pelanggaran tindak kekerasan atas Perempuan dan anak, periode Mei 2025 sekitar 72 persen dari DP3A, sehingga pihaknya Pansus ingin cepat mennyelesaikan Raperda ini.
“Setelah disempurnakan Raperda ini menjadi Perda Pemko Banjarmasin dapat dilaksanakan dan sebelumnya disosialisasikan ke masyarakat,”tambahnya.(sin/klik)