Minggu, Mei 25, 2025
BerandaBanjarPemkab Banjar Krisis SDM, Pejabat Banyak Purna Tugas dan Pindah ke Pemprov

Pemkab Banjar Krisis SDM, Pejabat Banyak Purna Tugas dan Pindah ke Pemprov

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pastikan enam bulan pasca pelantikan bupati – wakil bupati terpilih pada 20 Februari 2025 lalu, tidak ada perombakan besar-besaran jabatan hasil mutasi dan promosi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banjar.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar, Dr Erny Wahdini saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (29/4/2025).

“Berdasarkan peraturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), enam bulan pasca pelantikan memang baru bisa dilaksanakan. Tapi tidak besar-besaran, mungkin hanya untuk melakukan pengisian jabatan yang kosong saja agar tidak ‘riyeh’ (kerepotan) atau ribut,” ujarnya.

Terlebih, lanjut Dr Erny, capaian kinerja Pemkab Banjar dibawah kepemimpinan H Saidi Mansyur – Said Idrus Al Habsyie sebagai bupati – wakil bupati meraih penghargaan lima besar terbaik nasional terkait kinerja daerah.

“Pengisian jabatan atau rotasi dan mutasi akan dilaksanakan sebelum seleksi lelang terbuka (selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Karena itu kita lakukan penyusunan, dan akan mengisi jabatan yang kosong,” katanya.

Dilihat dari jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pensiun atau purna tugas. Dr Erny, berharap dalam roda pemerintahan tidak krisis Sumber Daya Manusia (SDM) di tengah capaian kinerja Pemkab Banjar yang sangat bagus saat ini.

“Paling tidak bisa mencukupi, karena polanya harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum enam bulan pasca pelantikan bupati – wakil bupati. Kalau sudah lewat enam bulan tentu cukup mengantongi Persetujuan Teknis (PERTEK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) saja, dan terbit SK,” jelasnya.

Ditanya apakah ada ASN Kabupaten Banjar yang telah mengajukan mutasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel), mengingat beredar kabar ada sekitar lima orang ASN mengajukan mutasi.

Dr Erny mengamininya. “Memang ada dua ASN yang mengajukan pindah ke Pemprov, tapi masih berproses pertimbangan dari tim. Selama kepala daerah mempertahankan atau memerlukan, apakah mengizinkan atau tidak, itu kewenangan kepala daerah,” tutupnya.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments