Rabu, Juni 3, 2026
BerandaDPRD BanjarmasinPerbaiki Layanan Dulu, Baru Naikkan Retribusi Sampah Suyato: Jangan Jadikan Warga Korban...

Perbaiki Layanan Dulu, Baru Naikkan Retribusi Sampah Suyato: Jangan Jadikan Warga Korban Kebijakan yang Belum Siap

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Rencana Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menaikkan tarif retribusi sampah menuai sorotan. Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Suyato, mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak terburu-buru diterapkan sebelum pemerintah mampu membuktikan adanya peningkatan kualitas tata kelola dan pelayanan persampahan kepada masyarakat.

Menurut Suyato, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tekanan, mulai dari kenaikan harga kebutuhan pokok hingga meningkatnya biaya hidup perkotaan, kebijakan menaikkan retribusi harus dilakukan secara hati-hati dan mengedepankan kepentingan warga.

“Jangan sampai kenaikan retribusi justru menjadi beban baru bagi masyarakat. Pemerintah harus membuktikan terlebih dahulu bahwa layanan persampahan benar-benar membaik dan manfaatnya dirasakan langsung oleh warga,” tegas Suyato.

Politisi PDI-Perjuangan ini menilai retribusi persampahan pada dasarnya merupakan pungutan atas jasa layanan yang diberikan pemerintah. Karena itu, masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang berkualitas sebelum dibebani dengan tarif yang lebih tinggi.

Ia mengingatkan, dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, objek retribusi persampahan mencakup pengambilan, pengumpulan, pengangkutan sampah hingga penyediaan lokasi pembuangan akhir. Penetapan tarif juga harus mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, serta efektivitas pelayanan.

“Retribusi itu dibayar masyarakat sebagai kompensasi atas pelayanan. Kalau pelayanannya belum optimal, armada masih terbatas, TPS masih bermasalah, dan pengelolaan sampah dari sumber belum berjalan maksimal, tentu kenaikan tarif akan sulit diterima masyarakat,” ujarnya.

Suyato menegaskan, sebelum berbicara mengenai penyesuaian tarif, Pemerintah Kota Banjarmasin harus membuka secara transparan kondisi pengelolaan sampah yang sebenarnya. Mulai dari kebutuhan riil biaya operasional, capaian pelayanan yang sudah dilakukan, tingkat kebocoran penerimaan retribusi, hingga efektivitas pengelolaan sampah yang selama ini berjalan.

Menurutnya, keterbukaan data menjadi penting agar masyarakat memahami dasar pertimbangan pemerintah dalam mengambil kebijakan yang berdampak langsung terhadap pengeluaran warga.

“Pemerintah wajib menyampaikan kepada publik berapa sebenarnya biaya pengelolaan sampah yang dibutuhkan, bagaimana kondisi armada saat ini, berapa tingkat pelayanan yang sudah tercapai, dan apa saja perbaikan yang sudah dilakukan. Jangan sampai masyarakat hanya diminta membayar lebih tanpa mengetahui manfaat yang akan diperoleh,” katanya.

Suyato juga menyoroti bahwa tarif retribusi rumah tangga yang berlaku saat ini berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2012 masih berada pada kisaran Rp2.000 hingga Rp8.000 per bulan, sementara untuk sektor niaga dan industri diberlakukan sesuai klasifikasi masing-masing.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa rendahnya tarif bukan serta-merta menjadi alasan utama untuk menaikkan retribusi apabila persoalan mendasar pengelolaan sampah belum terselesaikan.

Diketahui, Pemerintah Kota Banjarmasin sebelumnya telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) perhitungan tarif dan retribusi sampah pada Oktober 2024. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), GIZ 3RproMar, Waste4Change, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akademisi, pemerhati lingkungan, camat hingga pengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Namun demikian, Suyato menilai hasil kajian tersebut harus dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat sebelum kebijakan kenaikan retribusi ditetapkan.

“Kalau memang sudah ada kajian dan perhitungan yang komprehensif, sampaikan kepada masyarakat. Libatkan publik dalam prosesnya. Transparansi menjadi kunci agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan polemik dan mendapat kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

Kenaikan retribusi sampah, lanjutnya, seharusnya menjadi bagian dari reformasi pengelolaan persampahan yang menyeluruh, bukan sekadar upaya menambah pendapatan daerah.

“Tanpa perbaikan tata kelola, peningkatan kualitas layanan, dan keterbukaan informasi, kebijakan tersebut berpotensi memunculkan resistensi dari masyarakat yang selama ini masih menunggu pelayanan persampahan yang lebih baik,” tandasnya. (sin/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments