klikkaliamnatan.com, MARTAPURA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjar kembali musnahkan sejumlah Barang Bukti (BB) hasil ungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dari Operasi Antik Intan 2024 pada Rabu (26/6/2024).
Bertempat di kantor Sat Resnarkoba Polres Banjar, kegiatan pemusnahan BB tersebut juga dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik, melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Banjar AKP Tatang Supriyadi, dalam rilis resminya menjelaskan, sejumlah BB dari hasil ungkap kasus Operasi Antik Intan 2024 yang dimusnahkan, yakni narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan carisoprodol.
“Dalam operasi ini berhasil diamankan sejumlah BB, yakni narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 97,83 gram, 20 butir ekstasi, dan 475 butir obat warna putih yang mengandung narkotika jenis carisoprodol (zenit),” ujarnya.
Pemusnahan sejumlah BB tersebut dilakukan Sat Resnarkoba bersama Kejari Kabupaten Banjar dengan cara dilarutkan dan diblender.
“Hal ini kami lakukan sebagai langkah nyata dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Banjar,” katanya.
AKP Tatang Supriyadi menekankan pentingnya kegiatan tersebut sebagai bukti komitmen dan kerja keras aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kejaksaan juga turut mendukung upaya ini sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan. Karenanya kami berharap pemusnahan BB dan sanksi pidana dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan pengedar narkotika. Sekaligus sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya peredaran barang terlarang tersebut,” pungkasnya.(zai/klik)