Klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Martapura Barat pastikan proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di 13 desa hasil Musyawarah Desa (Musdes) bukan dari list atau daftar pesanan.
Ketua APDESI Kecamatan Martapura Barat, Nur Ipansyah mengatakan, pelaksanaan PBJ dilaksanakan melalui berbagai tahapan mulai dari musyawarah di tingkat RT, Pra Musyawarah Desa (Musdes), Musdes, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes), hingga penetapan APBDes.
“Jadi tidak ada list, tapi sesuai hasil Musdes, dan ada beberapa tahapan yang dilaksanakan hingga penetapan. Pengadaan pada 2025 ini berdasarkan hasil perencanaan pada 2024, tentunya sesuai dengan kebutuhan desa, kalau tidak sesuai kebutuhan kami tidak mau,” ujarnya pada Rabu (3/9/2025).
Selain proses PBJ dilaksanakan Pemerintahan desa (Pemdes) sesuai kebutuhan. Kepala Desa (Kades/Pambakal) Penggalaman ini juga mengklaim PBJ dilaksanakan secara transparan.
“Setiap laporan APBDes kita diketahui semua RT. Pengadaan TV LED, Laptop, Peta Bidang Tanah dan Toponimi, sound system, dan hal lainnya yang bertujuan meningkatkan pelayanan di kantor desa sesuai kebutuhan desa dan tidak dirapatkan lagi ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APDESI kabupaten,” akunya.
Lagi, Ipansyah memastikan pelaksanaan PBJ yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di 13 desa yang ada di Kecamatan Martapura Barat bukan berdasarkan inisiatif dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar melainkan usulan desa.
“Pengadaan ini bukan inisiatif Dinas PMD dan tidak ada intervensi dari APDESI kabupaten yang mengharuskan membeli barang sesuai daftar yang ditentukan. Seperti baju Alat Pelindung Diri (APD) Barisan Pemadam Kebakaran (BPK), karena kami tidak membutuhkan jadi tidak membelinya,” katanya.
Begitu juga untuk menentukan pihak ketiga atau penyedia barang pengadaan jasa, Ipansyah menyebutkan telah ditentukan desa masing-masing, meski dalam proses mencari pihak ketiga tetap dibantu APDESI kabupaten, dan merek jenis barang yang dibeli sama.
“Proses pengadaan memang harus sesuai aturan, mulai dari penawaran, cek harga, spesifikasi barang dan hal lainnya yang tentunya dibantu APDESI kabupaten. Karena wawasan desa inikan terbatas dan pasti kita bingung harus kemana,” tuturnya.
Sedangkan mengenai adanya Surat Keputusan (SK) Bupati dalam proses PBJ, Nur Ipansyah menuturkan hal tersebut wajar dalam penggunaan ADD terkecuali DD.
“Begitu juga kalau ada dana tambahan dari kabupaten itu harus ada SK, terkecuali DD karena sudah ada petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat dan harus diikuti. Penggunaan anggaran ADD dan DD tentunya diketahui Dinas PMD dan Pemerintah kecamatan yang melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) APBDes tiga bulan sekali sebagai fungsi pengawasan,” beber Ipansyah.
Sayangnya terkait perihal ini, Camat Martapura Barat, Ahmad Rabani enggan mengomentarinya.(Zai/klik)