klikkalimantan.com, MARTAPURA – puluhan bangunan liar di Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar, Rabu (15/4/2026). Selain berdiri tanpa izin, penertiban bangunan yang difungsikan sebagai warung makan tersebut ternyata juga menyediakan fasilitas dan layanan plus.
Menurut Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto, ada 23 bangunan liar yang ditertibkan. Dan dari hasil penyelidikan dilakukan pihaknya, juga ditemukan fasilitas karaoke. “Bahkan ada beberapa yang menyediakan kamar, sehingga diduga melanggar Perda Ketertiban Sosial,” ujarnya.
Selain dugaan pelanggaran Perda Ketertiban Sosial, kata Agus, keberadaan bangunan-bangunan yang berdiri di area terlarang; sempadan dan bahu jalan, dan jalur tersebut juga dinilai melanggar sejumlah aturan lain. Di antaranya Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Perda Pedagang Kaki Lima (PKL), serta Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dikatakan Agus, sebelum melakukan tidaknya, pihaknya terlebih dulu telah memberikan sosialisasi kepada para pemilik bangunan satu bulan sebelum Ramadhan. Pun dengan peringatan yang juga telah disampaikan sebanyak tiga kali.
“Sebagian pemilik memang ada yang membongkar sendiri, namun ada juga yang masih bertahan dan tertutup sehingga kami lakukan pembongkaran paksa,” kata Agus.
Pada pembongkaran yang juga melibatkan sejumlah pihak terkait, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa botol minuman beralkohol. Meski diakui Agus, saat sosialisasi tidak ditemukan adanya aktivitas penjualan. (to/klik)








