PH: Tandanya Mereka Tak Tahu Hukum
klikkalimantan.com, BANJARBARU – Permohonan Peninjauan Kembali (PK) diajukan HM Aditya Mufti Ariffin sebagai Wali Kota Banjarbaru pada 28 Juni 2024, menjadi upaya hukum terakhir Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mempertahankan hak atas tanah yang di atasnya telah berdiri rumah dinas Ketua DPRD Kota Banjarbaru. Permohonan PK diajukan lantaran upaya di tingkat kasasi gagal.
Beberapa pekan berproses, Mahkamah Agung (MA) menetapkan putusan Nomor: 706/PK/PDT/2026. Berdasarkan putusan tersebut, MA menolak permohonan diajukan Wali Kota Banjarbaru pada 7 Agustus 2024.
Ini artinya, kepemilikan tanah seluas 25×35 meter di Jalan Srikaya, Kecamatan Banjarbaru Selatan ini inkrah milik pihak tergugat yang dalam perkara ini ada empat orang dan merupakan milik ahli waris almarhum H Zubaidi Karim. Empat orang tersebut; HM Athaurrahman, dr Maskiah binti Zubaidi Karim, Safwati binti H Subaidi Karim, dan dr Milhanah binti H Zubaidi Karim.
Meski telah ada putusan PK sejak 2024, namun tak ada langkah lanjutan diambil dari kedua belah pihak. Tidak pula eksekusi bangunan. Rumah dinas tetap dipergunakan dan ditempati Ketua DPRD Kota Banjarbaru. Hingga akhirnya, pemilik tanah mengambil sikap, memasang pagar permanen setinggi kurang lebih dua meter tepat di depan bangunan rumah dinas awal Juli 2026 lalu.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Banjarbaru, Faisyal Ridha menyebut, meski telah ada putusan PK dari MA, proses hukum belum sepenuhnya berakhir dari sisi administrasi pelaksaan putusan.
Pemko Banjarbaru, kata Faisyal memilih pasif dan menunggu tindak lanjut berupa eksekusi bangunan sebagai bentuk kepastian hukum. Setelah itu, penghapusan rumah dinas dari daftar aset milik pemerintah daerah dapat dilakukan.
“Tanah dan bangunan tersebut saat ini masih tercatat sebagai aset Pemko Banjarbaru dan belum ada penghapusan aset. Aset tersebut baru dapat dihapuskan apabila telah ada eksekusi dari pengadilan. Karena sampai saat ini belum ada eksekusi, maka aset itu tetap tercatat sebagai milik Pemko Banjarbaru,” kata Faisyal Ridha dikonfirmasi Rabu (22/7/2026).
Faisyal menyebut, dalam amar putusan MA tersebut tidak secara eksplisit memerintahkan pembatalan kepemilikan aset milik Pemerintah Kota Banjarbaru, pun pelaksanaan eksekusi terhadap rumah dinas tersebut. “Selama tidak ada eksekusi, rumah dinas tersebut masih tercatat sebagai aset daerah dan berstatus quo,” ujarnya.
Masih tetap tercatat sebagai aset daerah selama tidak ada eksekusi, menurut Tim Penasihat Hukum (PH) keluarga ahli waris yang memenangkan perkara ini sebagai bentuk ketidaktahuan perihal hukum.
Darmawan Jafri dari Tim PH pihak tergugat dalam perkara ini menyebut, dalam dunia hukum, utamanya terkait putusan pengadilan ada tiga kategori; deklarator, kondemnator, dan maklumat atau konstitutif. Dan dalam perkara ini, putusan MA masuk kategori deklarator yang memang tidak perlu adanya eksekusi.

“Karena sifatnya mengembalikan kepada posisi semula. deklator sama dengan maklumat yang tidak perlu adanya eksekusi. Beda dengan putusan kondemnator yang dalam amar putusannya memang menyertakan adanya perintah eksekusi,” kata Darmawan Jafri didampingi dua PH lainnya; Zainal Ilmi dan Ilman Laduni, Jumat (24/7/2026).
Karena bersifat deklator, lanjutnya, jika pihaknya melakukan eksekusi terhadap bangunan rumah dinas tersbeut justru itu bagian dari bentuk melawan hukum. “Bungul ngarannya jika kami melakukan eksekusi. Karena putusan MA ini jelas masuk kategori deklarator,” ujarnya.
Sebaliknya, jika memang pihak Pemko Banjarbaru bersikukuh mempertahankan bangunan tersebut sebagai aset daerah, pihaknya justru mempertanyakan dasar hukumnya. Karena sejak awal, dan saat proyek pembangunan rumah dinas itu dibangun pada 2019, status kepemilikan tanahnya jelas milik H Zubaidi Karim dan saat ini telah diwariskan kepada anak-anaknya.
“Apa dasar hukumnya Pemko Banjarbaru memasukkannya dalam daftar aset daerah? Karena tanpa dasar hukum, ini namanya pencaplokan tanah milik warga. Penyalagunaan wewenang. Dan itu pidana,” kata Darmawan Jafri. (to/klik)















