klikKalimantan.com, PARINGIN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Balangan menghadirkan SIAP PMK (Sistem Informasi Administrasi Pengusulan Peninjauan Masa Kerja) untuk mempermudah pengusulan Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Layanan yang dikembangkan melalui Bidang Mutasi, Promosi, dan Kinerja tersebut mengintegrasikan pengusul, pengelola kepegawaian satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dan verifikator BKPSDM dalam satu sistem digital.
Peninjauan Masa Kerja merupakan proses penghitungan kembali masa kerja atau pengalaman kerja yang diperoleh PNS sebelum diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui SIAP PMK, PNS dapat mengajukan berkas secara digital sekaligus menyampaikan informasi, tanggapan, atau pertanyaan terkait tindak lanjut usulan. Berkas kemudian diperiksa pengelola kepegawaian SKPD sebelum diteruskan kepada verifikator BKPSDM.
Setelah melalui verifikasi, usulan dapat diproses lebih lanjut melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pengusul dan pengelola kepegawaian SKPD juga dapat memantau perkembangan usulan secara waktu nyata, termasuk tahapan perbaikan dokumen hingga pengunduhan surat keputusan (SK).
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur BKPSDM Balangan sekaligus Koordinator Verifikator PMK, Reza Fahdina, mengatakan SIAP PMK dikembangkan berdasarkan kebutuhan pelayanan, bukan untuk kepentingan perlombaan inovasi.
“Bukan untuk lomba. Ini murni untuk memudahkan layanan kepegawaian,” ujar Reza, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, digitalisasi tersebut memberikan kemudahan bagi PNS sekaligus petugas yang menangani administrasi PMK. Sistem juga mendukung pola kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) serta berfungsi sebagai arsip digital yang menyimpan informasi dan riwayat pengusulan.
Meski proses administrasi telah terdigitalisasi, BKPSDM Balangan tetap melakukan pemeriksaan terhadap dokumen fisik untuk memastikan keabsahan persyaratan. Dokumen pendukung antara lain SK pengangkatan, SK perpanjangan kontrak atau honor, SK pemberhentian atau surat keterangan pengalaman kerja, serta SK pembagian tugas mengajar bagi PNS yang memiliki pengalaman sebagai guru.
Reza menjelaskan, pemeriksaan dokumen fisik dilakukan sebagai langkah kehati-hatian karena sebelumnya ditemukan dokumen SK yang diragukan keabsahannya. Dokumen tersebut digunakan untuk keperluan verifikasi dan dapat diambil kembali oleh pengusul setelah proses PMK selesai.
Kepala BKPSDM Balangan Sufriannor mengapresiasi pengembangan SIAP PMK sebagai bagian dari peningkatan pelayanan kepegawaian berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). “Ini terobosan yang kesekian kalinya dari BKPSDM Balangan bagi ASN Balangan untuk layanan berbasis SPBE,” ujarnya.
Dengan penerapan SIAP PMK, BKPSDM Balangan menargetkan proses pengusulan PMK menjadi lebih mudah, transparan, efektif, dan terdokumentasi. Peninjauan masa kerja juga penting bagi PNS karena penetapan masa kerja sesuai ketentuan dapat berdampak terhadap masa kerja golongan dan penyesuaian gaji pokok.





























