klikkalimantan.com, MARTAPURA – Komisi I DPRD Kabupaten Banjar telah berjanji akan menyelesaikan permasalahan terjadinya cetak ganda Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan memastikan memanggil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar untuk dimintai keterangan.
Namun faktanya hingga saat ini, tak pernah terdengar kabar bahwa Komisi I telah memanggil dinas terkait untuk menjelaskan adanya e-KTP yang tercetak ganda.
Dikonfirmasi mengenai rencana pemanggilan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Kamaruzzaman seakan enggan untuk dimintai keterangan terkait alasan mengapa gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan cetak ganda e-KTP tak juga terlaksana.
“Nanti saja dulu, hari ini lagi sibuk,” ujarnya sembari berjalan meninggalkan wartawan klikkalimantan.com saat ingin dikonfirmasi soal e-KTP ganda tersebut pada tanggal 25 November 2020 lalu
Tak hanya sampai disitu, ketika kembali dikonfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp, beberapa waktu lalu. Ia pun seakan enggan menjawab dan beralasan sedang sakit sehingga tak dapat datang ke Kantor DPRD Kabupaten Banjar.
“Aku kurang sehat, jadi tidak bisa kekantor. Nanti saja dulu,” sahutnya.
Padahal, di tanggal 20 Januari 2020, Politisi Partai Golkar tersebut mengatakan data kependudukan berbasis online merupakan data satu kesatuan dan berharap Disdukcapil Kabupaten Banjar segera menuntaskan permasalahan ini.
“Jangan sampai data rekaman atau data Free Ready Record (FRR) yang sudah dilakukan masyarakat kembali tercetak ganda,” ujarnya kala itu sembari memastikan akan segera memanggil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-nya untuk memberikan klarifikasinya terkait adanya cetak ganda e-KTP tersebut.
Tak hanya sampai disitu, Kamaruzzaman pun kala itu memastikan pada agenda RDP akan menyampaikan keluhan pelayanan masyarakat
“Dari aspirasi masyarakat yang kita serap. Kami pun sempat mendengar kabar bahwa ada beberapa masyarakat yang tertunda memiliki data kependudukan, khususnya e-KTO sekitar 4 – 6 bulan lamanya. Mestinya, untuk memperoleh data kependudukan serta perbaikan-perbaikan data kependudukan itu prosesnya bisa lebih dipercepat, walaupun berdasarkan Standar Operasional (SOP) – nya itu 14 hari masa kerja,” katanya. (zai/klik)