klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Guna memastikan terpenuhinya hak-hak konsumen, Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin melaksanakan penapakan secara simbolis Cap Tanda Tera (CTT) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kayuh Baimbai, Balaikota Banjarmasin, Rabu (26/03/2025).
Acara ini dihadiri Walikota Banjarmasin yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman. Juga dihadiri perwakilan Kepala Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional III Kalimantan Selatan, dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin.
Sekda Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, mengatakan, dengan dilaksanakannya kegiantan ini menandai dimulainya pelayanan tera/tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).
Tujuannya, untuk memastikan masyarakat tidak ada yang dirugikan, dan menjamin hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
“Oleh karena itu, keakuratan pada alat ukur menjadi keharusan. Agar tidak terjadi kecurangan yang merugikan masyarakat,” ucapnya.
Untuk itu, ia berharap dengan standarisasi pengukuran di berbagai sektor dagang dan industri harus diterapkan. Agar tercipta kota Banjarmasin sebagai kota dagang yang berintegritas.
“Mari kita jadikan Kota Banjarmasin sebagai kota perdagangan yang berintegritas menerapkan transaksi adil dan sesuai standar,” ujarnya.
Pembubuhan Cap Tanda Tera 2025 berfungsi untuk memastikan alat ukur, alat takar, dan alat timbang, yang digunakan dalam transaksi perdagangan sudah sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir dalam berbelanja jika timbangan yang digunakan oleh pelaku usaha sudah bertanda tera sah.(Sin/klik)