Wabup: ‘Desa Bebas Narkoba’ Persempit Ruang Gerak Pengedar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
DESA BEBAS NARKOBA - H Saidi Mansyur saat meresmikan Desa Tunggul Irang, Kecamatan martapura sebagai 'Desa Bebas Narkoba'. (Foto: to/klik)

KLIKKALIMANTAN.COM – Desa Tunggul Irang Ilir, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar resmi ditetapkan sebagai ‘Desa Bebas Narkoba’. Wakil Bupati Banjar H Saidi Mansyur yang meresmika, Senin (19/11/2018).

‘Desa Bebas Narkoba’ menurut H Saidi Mansyur, upaya mencegah penyalahgunaan dan memerangii peredaran obat-obatan terlarang.

“Langkah yang dilakukan BNN, pemerintah dan elemen masyarakat harus terus digalakkan sebagai upaya agar generasi muda tidak sampai terkena narkoba,” kata H Saidi Mansyur.

Menurutnya, Desa Bebas narkoba merupakan program unggulan memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Banjar yang juga bergelar Serambi Mekkah.

Memerangi narkoba, lanjutnya, tak cukup diserahkan kepada pemerintah dan instansi terkait, namun semua elemen masyrakat juga harus bergerak. Karena narkoba, sangat merugikan dan merusak, utamanya gernasi muda.

“Bahaya narkoba bisa sampai memutus generasi. Karena itu langkah-langkah pencegahan dari diri sendiri, lingkungan keluarga, masyarakat, hingga negara harus dilakukan karena para bandar narkoba terus mengedarkan dengan berbagai cara,” kata H Sadi Mansyur.

Oleh karena itu, ujarnya,  keberadaan ‘Desa Bebas Narkoba’ yang didukung para pemuda pemudi, masyarakat dan aparat, polisi dan TNI, secara perlahan-lahan akan mempersempit ruang gerak pengedar dan pecandu penyalahgunaan narkoba itu.

“Saya mengingatkan kepada warga, bagi yang ketahuan atau ada tanda-tanda menggunakan narkoba, apalagi pengedar agar melaporkan kepada pihak berwajib,” kata H Saidi Masnyur menegaskan. (to/klik)

 

BACA JUGA :
HUT ke-73 Bhayangkara, H Saidi Mansyur: Jaga Persatuan dan Kesatuan

Berita Terbaru

Scroll to Top