Spanduk Anti Politik Uang Ditertibkan, P3HI Sambangi Bawaslu

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Senin (7/12/2020) kemarin sekitar pukul 19.00 Wita, beberapa anggota Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) sambangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar di Jalan A Yani kilometer 39, Gang Taisir, RT04/RW05, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura.

Kedatangan rombongan P3HI tersebut untuk mempertanyakan, mengapa spanduk sosialisasi yang berisikan Maklumat Ulama tentang ‘Anti Politik Uang’ pada 6 Desember 2020 lalu turut ditertibkan bersama sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dari 3 kontestasi Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar 2020 di masa tenang kampanye?

“Kedatangan kami hari ini ke kantor Bawaslu Kabupaten Banjar untuk melakukan konsolidasi terkait ‘Spanduk Anti Politik Uang’ yang juga turut ditertibkan. Kami pun sudah mendapat penjelasan komplit dari Bawaslu, dan kami menyadari dan memahami betul apa yang telah disampaikan Bawaslu,” ujar Abdurrahman, anggota P3HI kepada sejumlah awak media.

Secara umum, papar Abdurrahman, pihaknya dapat menerima apa yang telah disampaikan Bawaslu Kabupaten Banjar.
Namun, Abdurrahman yang mengaku mendapat mandat dari beberapa Ulama untuk mengklarifikasi terkait permasalahan tersebut, dengan tegas menolak ‘Spanduk Anti Politik Uang’ diduga ada indikasi dari salah satu Paslon.

“Tadi dikatakan Bawaslu, bahwa spanduk tersebut indentik dengan salah satu Paslon. Tidak tahu juga Paslon yang mana? Karena diduga menjadi sebuah pelanggaran, dan itu tidak diperbolehkan. Yang jelas, kami sangat mendukung gelaran Pilkada ini terlaksana dengan jujur adil (jurdil) dan bersih dari politik uang,” tegasnya.

Atas dasar tersebutlah, P3HI pun meminta masukan kepada Bawaslu terkait bagaimana caranya agar spanduk tersebut diperbolehkan kembali terpasang.

“Yang jelas, kedatangan kita malam ini untuk melakukan silaturahmi dan konsultasi, serta memastikan penyelenggara pemilu (Bawaslu – KPU) Kabupaten Banjar tidak memihak salah satu Paslon. Kami sangat mendukung Pilkada bersih tanpa politik uang,” tambah Wijiono, selaku Sekretaris P3HI.

BACA JUGA :
Dewan Inginkan Akses Internet Merata Hingga Pedalaman Balangan

Usai memberikan penjelasan terhadap P3HI di pertemuan yang juga dihadiri Komisioner Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel), Nur Kholis Majid, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fajeri Tamzidillah, mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh terhadap P3HI atau lembaga masyarakat lainya yang memiliki tujuan sejalan dengan penyelenggara pemilu yang gencar mensosialisasikan ‘Anti Politik Uang’.

“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, dengan bersama-sama kita dapat mengajak masyarakat melakukan langkah-langkah preventif menolak politik uang,” tuturnya.

Sedangkan terkait spanduk sosialisasi ‘Anti Politik Uang’ turut serta ditertibkan, Fajeri menjelaskan, dalam penertiban APK, Bawaslu tidak hanya bekerja sendirian. Namun melibatkan beberapa instansi terkait yang tergabung dalam Tim Kelompok Kerja (Pokja).

“Tim Pokja itukan terdiri dari penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah (Pemda), TNI dan Polri. Jadi, apabila ada didapati spanduk, APK dan lain sebagainya yang penempatannya dianggap melanggar peraturan daerah (perda) seperti di tiang listrik, pohon, maka tidak diperkenankan karena melanggar estetika,” bebernya.

Tak hanya itu, lanjut Fajeri, saat penertiban dilakukan, pihaknya mendapati dan menilai pada spanduk sosialisasi ‘Anti Politik Uang’ terdapat salah satu ulama yang pada konten lainya mengkampanyekan salah satu Paslon.

“Karena ada indikasi simbol dari Paslon, mengingat tokoh yang bersangkutan juga pada konten lainnya mengkampanyekan salah satu Paslon, sehingga ditertibkan. Silakan mereka bikin spanduk sosialisasi Anti Politik Uang, namun tanpa simbol atau gambar yang mengindikasikan dari Paslon,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top