Klikkalimantan.com, BANJARBARU – Syarat administrasi pelantikan Aditya – Wartono sebagai Walikota dan Walikota Banjarbaru periode 2021-2024 sudah lengkap. Kini tinggal menunggu kapan proses pelantikannya.
Demikian dijelaskan, Kabag Tata Pemerintahan Pemko Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Bambang Supriyanto, kepada KlikKalimantan.com, Kamis (4/2) 2021 di ruang kerjanya.
Bambang memaparkan, kelengkapan admistrasi perpindahan pejabat walikota yang lama ke walikota baru sudah berproses sesuai prosedur.
Sebelumnya, KPU Kota Banjarbaru mengirimkan SK penetapan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Aditya – Wartono ke DPRD Kota Banjarbaru. Itu dilakukan setelah pelaksana pemilu tersebut, menetapkan pasangan Aditya-Wartono sebagai pemenang Pilkada Kota Banjarbaru dan kemudian ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru terpilih dalam rapat pleno.
“Pada Senin pekan kemarin, kami menerima surat dari DPRD Kota Banjarbaru terkait keputusan KPU Kota Banjarbaru tersebut. Pada hari yang sama kami langsung meneruskan prosesnya ke Biro Pememerintahan Pemprov Kalsel,” ujarnya.
Keesokan harinya, paparnya, Biro Pemerintahan Pemprov Kalsel mengirimkan seluruh berkas ke Kemendagri.
“Kami-nya kami mendapatkan kabar jika ada kesalahan format salah satu lembar berkas dari KPU Kota Banjarbaru. Hari itu juga KPU langsung merevisi dan langsung dikirim kembali ke Kemendagri,” jelasnya.
Sampai dimana prosesnya? Bambang mengatakan sejauh ini belum ada jawaban kapan proses pelantikan pasangan Aditya – Wartono sebagai Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru periode 2021 – 2024 dilaksanakan.
“Satu yang pasti pada tanggal 17 Februari 2021 adalah batas berakhirnya masa jabatan walikota yang saat ini dijabat Pak Darmawan Jaya Setiawan. Jadi terhitung tanggal 18 Februari Kota Banjarbaru sudah dipimpin pejabat yang baru,” katanya.(yan/klik)