Pemko Banjarmasin Diminta Terbitkan Perwali Larangan Gas Melon Dijual Eceran

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Masalah tabung gas untuk warga miskin itu terjadi berulang-ulang. Langka dan mahal. Begitu yang acap kali terjadi di tengah masyarakat.

Antisipasi yang dilakukan selama ini hanya sebatas operasi pasar, dan penambahan kuota tabung gas 3kg. Nyatanya, antisipasi itu tak sepenuhnya mampu mengakomodir kebutuhan gas 3kg di masyarakat.

Ada indikasi masalah ini disebabkan penggunaan gas 3kg turut dinikmati masyarakat dengan penghasilan mapan, kelas menengah, hingga sebagian kelas atas. Padahal, gas ‘Melon” dikhususkan untuk masyarakat berpenghasilan kecil ke bawah dan usaha mikro.

Belum lagi ada indikasi lainnya yang acap kali menjadi atensi kalangan dewan. Yakni permainan harga jual yang jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah diatur pemerintah sebesar Rp17.500.

Upaya anggota dewan di DPRD Kota Banjarmasin pun tak hanya sekadar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait, untuk mengatasi masalah yang terus terulang setiap tahunnya, sejak gas 3 kilogram digulirkan pemerintah pusat.
Inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan ketersediaan gas ke sejumlah pangkalan dan agen gas pun acap kali dilakukan. Namun, hasilnya masih jauh dari harapan masyarakat.

Tak ingin menjadi keluhan masyarakat tiap tahun, DPRD Kota Banjarmasin melalui Komisi II mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk segera mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) untuk mengendalikan ketersediaaan dan harga gas di masyarakat.

“Agar tidak terjadi kenaikan harga yang membebani masyarakat, perlu dibuat suatu aturan yang pasti terkait pengendalian harga dan larangan penjualan gas di tingkat pengecer,” ucap Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, M Faisal Hariyadi, usai menggelar RDP dengan PT Pertamina dan Disperdagin, tempo hari.

Faisal menyebut, dengan kehadiran perwali tersebut, Satpol PP dibantu aparat kepolisian bisa mengambil tindakan tegas ketika ada gas ukuran 3kg yang dijual eceran.

BACA JUGA :
Gemuruh Shalawat di Peringatan HUT RI ke-78 dan Harjad ke-73 Kabupaten Banjar

“Paling tidak, lahirnya Perwali dapat tepat sasaran dalam penerapannya. Selama ini memang belum ada aturan mengenai gas melon ini,” ujarnya.

Mengapa perlu diterbitkan Perwali, Faisal menyebut, persoalan ini sudah menjadi keluhan umum masyarakat, gas Elpiji 3kg di tingkat eceran harganya melambung, bahkan disaat distribusi terganggu atau kondisi tertentu, gas ini menjadi “langka”.

Tak hanya itu, penjualan di tingkat distributor hingga pangkalan masih bisa di awasi PT Pertamina, sebab jika menyalahi ketentuan yang berlaku, Pertamina bisa memberikan sanksi tegas kepada pangkalan atau agen yang nakal.

“Sementara, di tingkat pengecer, bukan menjadi kewenangan PT Pertamina lagi. Sehingga pengawasannya sulit dilakukan. Bahkan, Pertamina juga sepakat agar gas hanya boleh dijual di tingkat pangkalan yang jumlahnya mencapai 600 tempat se-Banjarmasin,” sebut Faisal yang turut diamini anggota Komisi II lainnya.
Memang, ungkap dia, di pasca musibah banjir ini dimana transportasi untuk distribusinya terganggu karena banyak jalan yang putus, hingga kuota distribusinya berkurang. Tapi tetap sebanyak 16 ribuan juga per hari.

“Jadi perhitungannya harusnya tidak langka. Memang ini masih dicari, kenapa demikian. Komitmen kita bersama untuk menangani masalah ini,” tegasnya.(sin/klik)

Scroll to Top