Razia Dadakan, Ada THM Kedapatan Langgar Aturan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
KEDAPATAN- Walikota Banjarbaru Aditya Mufty Ariffin mendapati miras di salah satu tempat karaoek/ft ist

 

Klikalimantan.Com, BANJARBARU – Kota Banjarbaru semula identik dengan sebuat Kota Pendidikan. Namun dalam perjalanannya, aktivitas dunia malam seolah menjadi budaya baru di kota yang dibentuk pada tanggal 20 April 1999 ini. Café live music dan karaoke marak bermunculan. Jadilah, Kota Banjarbaru sebagai kota nyaman untuk bersenang-senang di malam hari.

Dimasa pendemi Covid-19, pemerintah membuat aturan lumayan ketat untuk memutus mata rantai penyebaran virus yang telah membunuh ribuan orang di Indonesia ini. Begitu juga di Kota Banjarbaru, yang belakangan ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Aturan telah diterbitkan, namun para pelakunya tak semua mentaati. Ini terbukti dari dua kali operasi yustisi PPKM Mikro dalam dua pekan belakangan, masih banyak pelanggar bandel didapati.

Sabtu (13/3/21) malam, Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin kembali mempimpin razia. Razia juga diikuti Dandim 1006/Martapura Letkol Inf Imam Muchtarom, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah, Wakil Ketua DPRD Banjarbaru Taufik Rachman, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kesehatan beserta Petugas Medis (membawa alat Swab Antigen), dan jajaran Satuan TNI/Polri, serta Satpol PP.

Berbeda dengan razia sebelumnya, kali ini rombongan memilih jalur Jl Trikora sebagai sasaran pertama. Hasilnya, masih banyak ditemukan tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan, tidak ada physical distancing dan tetap beroperasi di atas batas waktu.

Selain menemukan pelanggar jam operasional, rombongan juga mendapati sejumlah usaha yang tidak dilengkapi dengan izin yang sah.

“Ditemukan juga beberapa tempat usaha yang tidak memiliki perizinan yang resmi,” kata Aditya.

Pada operasi yang berlangsung sangat cepat, rombongan pun dikejutkan saat memasuki salah satu karaoke yang ada di kawasan Trikora. Di mana didalam salah satu room, tim mendapati tamu yang sedang bersenang-senang. Di situ juga didapati minuman keras.

BACA JUGA :
DPRD Banjarbaru Digoyang IPad??

Tentu saja, walikota merasa geram dan meminta Satpol-PP untuk melakukan tindakan.

“Tempat-tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar aturan PPKM Mikro ini langsung diberikan teguran keras. KTP pemilik (owner) dan pegawai THM juga disita oleh petugas Satpol PP Banjarbaru,” katanya.

Tak cukup sampai di situ, belasan orang yang kedapatan masih berada di THM langsung dilakukan swab antigen di tempat oleh petugas kesehatan dari Dinkes Kota Banjarbaru.

“Dari hasil tes swab tidak ada yang positif,” ucap Aditya.

Sementara itu terkait ditemukannya beberapa tempat usaha yang tidak memiliki izin, Aditya menerangkan bahwa pihaknya memberi tenggang waktu kurang lebih selama 2 bulan kepada para pemilik usaha, untuk melengkapi perizinan tempat usahanya. (kus/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top