Rabu, Mei 14, 2025
BerandaUtamaWalhi Sesalkan Penghapusan Limbah Batubara dari Katagori B3

Walhi Sesalkan Penghapusan Limbah Batubara dari Katagori B3

Klikkalimantan.Com, BANJARBARU – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel, menyesalkan keputusan pemerintah yang menghapus limbah batubara dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Padahal, limbah batubara merusak lingkungan dan merugikan warga yang bermukim di area pertambangan.

Dewan Daerah Walhi Kalsel, Murjani, menegaskan Kalsel saat ini berhadapan dengan banyak limbah tambang. Kata dia, perubahan kategori ini beresiko pada lingkungan, khususnya air. “Termasuk pada limbah sawit yang beresiko,” ucap Murjani.

Direktur Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, menuturkan sejak awal ia menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut dia, peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU Cipta Kerja mengabaikan keselamatan rakyat dan lingkungan. Padahal lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia.

Kisworo bilang hulu industri sawit dan tambang batubara ini rakus lahan. Di hilirnya masih punya masalah limbah B3.

“Kami mempertanyakan keseriusan negara melindungi rakyatnya. Kami di Kalsel yang merasakan dampaknya, dari 13 kabupaten/kota, 11 di antaranya banjir. Jika terjadi banjir dan hujan, maka risiko pencemaran akan meningkat,” ucap Kisworo. saat konferensi pers, Minggu (14/3/2021).

Senada dengan itu, Tubagus Ahmad, Walhi DKI Jakarta menyebut kasus PLTU Suralaya adalah contoh bagaimana masyarakat sering mengeluhkan persoalan limbah. Menurut dia, warga Jakarta seringkali terpapar dampak dan kehilangan hak atas udara bersih dari PLTU yang berada di sekitar Jakarta.

“Ini menjadi kepentingan pengusaha batubara, bukan masyarakat,” kata Tubagus Ahmad. Direktur Walhi Sulawesi Tengah, Abdul Haris, berkata kebijakan ini menunjukkan ambigunya negara karena kontras dengan kebijakan iklim dan bauran energi terbarukan. Di Sulawesi Tengah, kata Haris, banyak masyarakat hidup di sekitar PLTU dan sering mengeluhkan dampak dari fly ash batubara.

“Pada industry nikel di Morowali, pada satu hearing dengan pemerintah daerah, pengusaha mengakui memproduksi dan kesulitan mengolah 11 juta ton slug nikel,” lanjut Abdul Haris.

Saharudin, Direktur Walhi Sulawesi Tenggara, menguatkan argumentasi Abdul Haris. Sebab, kata Saharudin, banyak slug nikel dan batubara yang langsung digunakan tanpa diolah. Pada beberapa kasus bahkan digunakan untuk membangun smelter.

Contoh kasus di Marosi, Saharudin menyebut limbah igunakan menimbun di laut. “Masyarakat juga menerima dampak, hampir semua kawasan yang dekat dengan batubara berhadapan dengan debu hitam hampir setiap hari,” ucap Saharudin.

Dimas Hartono dari Walhi kalimantan Tengah menilai dikeluarkannya beberapa limbah dari kategori B3, menunjukkan pemerintah terlalu tunduk pada pasar. Demikian pula suara dari Yohana Tiko, Direktur Walhi Kaltim. Tiko berkata kebijakan pengeluaran beberapa jenis limbah dari kategori B3, ini membuat carut marut kebijakan pengelolaan limbah di daerah.

Saat ini misalnya, kata Tiko, Kaltim memiliki perda pengelolaan limbah. Kasus di Desa Sebuntal, Kabupaten Kutai Kartanegara, masyarakat dipaksa berdampingan hidup dengan debu batubara. Industri kelapa sawit di Kutai Timur juga mencemari air.

“Kebijakan ini pada akhirnya akan berdampak pada hilangnya perlindungan masyarakat,” ujar Yohana Tiko.

Direktur Walhi Nasional, Nurhidayati, menilai pemerintah tidak tepat dan tidak etis mengeluar kebijakan ini di tengah pandemi Covid-19. Menurut dia, seakan-akan pemerintah mendasarkan argumentasi pakai ekonomi sirkular.
Padahal dalam konsepsi ekonomi sirkular adalah zero waste. Faktanya saat ini volume limbah cukup besar dan berdampak pada masyarakat dan lingkungan hidup.

“Jika limbah dikategorikan B3, maka ada kewajiban tanggap darurat, dikeluarkannya beberapa jenis limbah dari kategori B3 akan berdampak hilangnya kewajiban tanggap darurat. Pada sisi lain, Omnibus Law juga mengurangi hak informasi warga, sehingga masyarakat akan lebih berisiko,” tegas Nurhidayati.

Walhi konferensi pers virtual atas limbah batubara, Minggu (14/3/2021).

Aiesh Rumbekwan dari Walhi Papua menuturkan kebijakan ini memperburuk masa depan masyarakat dan lingkungan. Sejumlah bencara dan kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini pemerintah terlihat mengabaikan rakyat hidup dalam keterpurukan.

“Ambisi pemerintah untuk mengembangkan industri lebih banyak menuai konflik dan kerusakan lingkungan di banding hidup sejahtera. Kini dengan di hapusnya B3, justru pemerintah tidak konsisten menjalankan konstitusi dan membahayakan keselamatan warga,” kata Aiesh Rumbekwan.

Suara yang sama disampaikan oleh Fahmi, Walhi Jawa Tengah; Meiki Pondong, Walhi Jawa Barat; dan Hairul Sobri, Walhi Sumatra Selatan. Menurut Meiki, kawasan industri seperti Karawang dan Cikarang, jika FABA keluar dari kategori B3, maka berdampak pada perlindungan lingkungan hidup.

“Akibatnya hilang kategori ini menyulitkan masyarakat dan kami untuk pengawasan. Dampak serius limbah B3 baru akan muncul beberapa tahun ke depan,” kata Meiki Pondong.(yan)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments