Polsek Martapura Bekuk Pria Bawa Paket Sabu

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Jajaran Polsek Martapura kembali berhasil mengaman seorang pria yang terbukti kedapatan membawa paket narkoba jenis sabu-sabu di Jalan A Yani Km40, tepatnya di belakang Kantor DPRD Kabupaten Banjar, Selasa (23/3/2021) kemarin sekitar pukul 16.00 Wita.

Aksi penangkapan pria berinisial SN (39), warga Desa Antasan Senor, tersebut dilakukan personel Polsek Martapura setelah mendapatkan informasi warga, bahwa diduga ada seorang pria memiliki barang haram jenis sabu-sabu.

“Dari informasi tersebut, personel Polsek langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Jalan A Yani, tepatnya di belakang Kantor DPRD Kabupaten Banjar,” ujar Kapolsek Martapura, AKP Suroto pada, Rabu (24/3/2021).

Dari tangan pelaku, ungkap AKP Suroto, didapati sejumlah barang bukti (BB). Yakni 1 paket sabu-sabu dengan barat kotor 0,28 Gram, 1 bong beserta pipet kaca, korek api, tas pinggang hitam, dan 1 unit handphone milik pelaku.

“Untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek,” ucapnya.(Zai/klik)

 

BACA JUGA :
Kendalikan Inflasi, Dinas Koperasi UMKM Kalsel Gelar Pasar Rakyat di Balangan
Scroll to Top