Pemko Banjarbaru akan Tarik Retribusi Pelayanan Pemakaman

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mengusulkan satu lagi rancangan peraturan daerah (raperda) tentang retribusi ke lantai paripurna DPRD Kota Banjarbaru. Wakil Walikota Wartono yang menjadi penyambung lidah esksekutif di Balaikota kepada pihak legislatif dalam agenda rapat paripurna, Selasa (6/4/2021).

Disampaikan Wartono, jika sudah disahkan nantinya penerapan retribusi pelayanan pemakaman hanya akan dikenakan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola pemerintah kota.

Dikatakan pria yang juga pernah menjabat Ketua DPRD ini, di Banjarbaru banyak TPU yang dikelola masyarakat tapi dengan tarif pelayanan pemakaman yang lebih mahal.

“Dengan adanya TPU yang dikelola pemerintah kota dan tarif pelayanan pemakaman lebih rendah, setidaknya bisa membantu masyakarat,” ungkap Wartono

Menurutnya, luas lahan untuk kawasan pemakaman umum di Kota Banjarbaru masih sangat mencukupi dibanding jumlah penduduk. Bahkan Pemko Banjarbaru juga telah menyiaplam lahan untuk TPU di lima kecamatan yang ada.

Karena itu Wartono berharap, raperda dapat segera disahkan karena nantinya akan dijadikan payung hukum penetapan besaran tarif retribusi yang nantinya tidak memberatkan masyarakat. (to/klik)

 

BACA JUGA :
Walikota Lobi Kemenhub RI

Berita Terbaru

Scroll to Top