klikkalimantan.com, MARTAPURA – Majelis Hakim Mahkamah Partai Golongan Karya (Golkar) pada sidang sengketa internal kepengurusan Partai Golkar (Perkara Nomor 29) yang digelar Rabu sore (13/10/2021) kemarin, menyatakan menolak seluruhnya permohonan termohon.
Karena itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Banjar, Kamaruzaman, menyatakan bahwa pihaknya sebagai pemohon telah memenangkan perselisihan internal di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Banjar.
Terkait hal tersebut, Kamaruzaman meminta semua pihak agar menghormati dan menjalankan amar putusan Mahkamah Partai Golkar tersebut.
“Kami bersyukur, putusan sidang Mahkamah Partai Golkar telah memenangkan permohonan gugatan kami. Selanjutnya kita semua para kader dan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar agar bersatu untuk soliditas partai menghadapi tahun politik 2024,” tegas Kamaruzaman yang menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Kamis (14/10 /2021) sekitar pukul 16.00 Wita.
Perlu diketahui, DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar pada 30 Januari 2021 lalu telah menggelar Musyawarah Daerah (Musda) X Tahun 2021, dengan agenda pemilihan Ketua Baru.
Pada Musda tersebut, H Rusli terpilih secara aklamasi sebagai pimpinan Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Banjar untuk periode yang ke-3.
Terpilihnya H Rusli secara aklamasi ini kemudian memicu perselisihan di internal DPRD Partai Golkar Kabupaten Banjar, yang berujung disengketakan Kamaruzzaman dan Gusti Abdurrahman (Antung Aman), bersama 13 pengurus Partai Golkar Tingkat Kecamatan ke Mahkamah Partai Golkar. Karena dinilai telah terjadi kejanggalan, terlebih dengan diberhentikannya sebanyak 13 orang pengurus kecamatan menjelang Musda.
Sengketa internal kepengurusan Partai Golkar ini pun akhirnya berproses di Mahkamah Parati Golkar bersama sejumlah daerah lainnya di Indonesia.(zai/klik)