klikkalimantan.com, MARTAPURA – Selain membeberkan awal pemicu polemik sengketa kepengurusan di internal Partai Golongan Karya (Golkar) yang berujung disengketakan oleh 13 Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar yang didampingi DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, yakni Gusti Abdurrahman (Antung Aman) dan Kamaruzzaman, ke Mahkamah Partai Golkar dengan nomor perkara 29, Wakil Ketua Bidang Pemenangan DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, H Arkani, mengaku tidak mengetahui bahwa salinan putusan telah keluar.
Perihal tersebut diketahui setelah sejumlah awak media menanyakan, apakah benar isi salinan putusan dari hasil sidang sengketa kepengurusan internal Partai Golongan Karya (Golkar) yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar adalah ‘Menolak Seluruh Permohonan Pemohon’?
“Terkait isi salina putusan, hingga saat ini kita masih belum mengetahui, sebab belum mendapatkan salinan putusan dari Mahkamah Partai. Kita masih berpegang dari hasil amar putusan sidang yang dibacakan Majelis Hakim, dan disaksikan PK Partai Golkar yang mendapat undangan hadir secara virtual. Isinya: Menolak Seluruhnya Permohonan Termohon,” katanya.
Menurut Majelis Hakim, papar Arkani, salinan putusan dapat diambil setelah satu minggu usai sidang yang digelar secara virtual pada 13 Oktober 2021 lalu.
Perlu diketahui, pada 17 Oktober 2021, DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah angkat bicara terkait kisruh kepengurusan internal Partai Golkar Kabupaten Banjar.
Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel, Supiani HK, berharap polemik tersebut segera diakhiri, dan menegaskan bahwa Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar yang sah adalah H Rusli yang terpilih secara aklamasi pada Musyawarah Daerah (Musda) X, 30 Januari 2021 lalu. Terlebih, berdasarkan amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar menyatakan ‘Menolak Permohonan Semua Pemohon’.
“Kami sudah berkonsultasi dengan DPP Golkar, dan DPP menyatakan benar semua ‘isi salinan putusan’ tersebut,” tegasnya.(zai/klik)