DPRD dan Pemkab Kapuas Bahas Nasib Tenaga Kontrak

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
RDP - RDP Komisi I DPRD dan Pemkab Kapuas membahas tenaga kontrak, Senin (1/11/2021)

klikkalimantan.com, KUALA KAPUAS – Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (1/11/2021). Dipimpin Ketua Komisi I, Bardiansah, RDP dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Septendy tersebut membahas Surat Nomor 800/352/P3I/BKPSDM/2021 tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak 2022.

“Iya tadi kita rapat dengan Sekda dan OPD terkait sebagai tindaklanjut jadwal Banmus terkait terkait surat Sekda nomor 800/352/P3I/BKPSDM/2021 perihal pengangkatan tenaga kontrak tahun 2022,” kata Bardiansah.

Disebutkan Badriansah, dalam surat tersebut di antaranya terdapat poin menyebutkan untuk pembayaran gaji tenaga kontrak (tekon) dirasionalisasikan 50 persen dari anggaran sebelumnya. Kemudian juga surat perjanjian kerja tenaga kontrak yang ada di Pemkab Kapuas untuk tahun 2022 sementara tidak akan diperpanjang.

Dan untuk penunjukkan kembali tenaga kontrak tahun 202, akan ditetapkan berdasarkan uji kompetensi dan ketersediaan kuota. “Hasil dari rapat tadi kami mendorong untuk tenaga kontrak dalam bidang pendidikan dan kesehatan perlu dipertimbangkan untuk dipertahankan, terutama di daerah pelosok,” imbuh Bardiansah.

Yang perlu dipertimbangkan pula, imbuhnya, tenaga kontrak dengan masa kerja lebih lama. kerjanya lebih lama. “Misalnya 10 tahun atau 15 tahun diprioritaskan, ” ucapnya.

Tentang RDP membahas tenga kontrak, Sekda Septedy mengatakan, Pemkab dan DPRD Kapuas pada prinsipnya dengan keputusan yang diambil terkait pengangkatan tenaga kontrak karena memang sesuai regulasi.

“Pertama dari Undang-undang tentang ASN yang menyebutkan tidak ada lagi tenaga honorer. Yang ada ASN dan PPPK,” ujarnya.

Ada juga PP Nomor 48/2018 tentang PPPK yang juga tidak membolehkan pengangkatan honorer pada jabatan yang telah diisi ASN dan PPPK. “Artinya hanya mengisi yang tidak diisi oleh PPPK dan ASN. Itu honor yang diangkat,” ucapnya.

Yang diacu pula, ujar Septendy, Surat Edaran Kepala Kantor Regional 8 BKN tahun 2021 tentang larangan pengangkatan tekon pada instansi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. “Tidak semua kegiatan tupoksi diisi oleh ASN dan PPPK, karena itu kita anggap perlu tekon. Hanya nanti dengan jumlah yang begitu besar tetap akan kita rasionalisasi. Yang pasti dengan anggaran terbatas itulah yang kita akan sampaikan ke OPD masing masing,” jelasnya. (sur/klik)

BACA JUGA :
Paman Birin-Guru Wildan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumdin Gubernur Kalsel
Scroll to Top