Meski Status Quo, Partai Golkar Kubu H Rusli Tetap Laksanakan Kegiatan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Banjar kubu H Rusli, memastikan tetap akan melaksanakan sejumlah kegiatan. Meskipun DPD Partai Golkar saat ini disebut dalam posisi status quo.

Perihal tersebut diungkapkan Chairil Anwar selaku Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar kubu H Rusli, Kamis (11/11/2021).

Chairil menegaskan, selama belum ada putusan sela dari Majelis Hakim, maka pihaknya tetap melakukan sejumlah aktivitas DPD Partai Golkar.

“Kami sudah menerima surat dari kuasa hukum 12 Pimpinan Pengurus Kecamatan (PK) terkait gugatan ini. Memang, sebagai Kader Golkar, kita dituntut untuk menghormati apa yang menjadi putusan Mahkamah Partai. Tapi, kita juga tetap menghormati apapun yang menjadi langkah mereka yang merasa tidak puas dengan hasil putusan Mahkamah Partai Golkar, karena secara konstitusional sudah dijamin negara,” katanya kepada klikkalimantan.com.

Chairil menyatakan, pihaknya sangat menghormati langkah 12 Pimpinan PK Partai Golkar, yang didampingi Gusti Abdurrahman (Antung Aman) dan Kamaruzzaman, yang kembali melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Namun, lanjut Chairil, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2/2019 tentang Partai Politik, maka perselisihan partai politik diselesaikan di Mahkamah Partai.
“Sifatnya pun final dan mengikat. Meskipun masih ada ruang untuk melanjutkan ke pengadilan,” ucapnya.

Chairil Anwar menuturkan, persoalan yang terjadi di internal DPD Partai Golkar saat ini bukan terkait persoalan tentang hak-hak, keanggotaan, atau persoalan yang memang ada ruang untuk ke pengadilan. Melainkan hanya persoalan kepengurusan.

“Permasalahan ini kan terjadi karena ada perbedaan sudut pandang dalam memahami sebuah aturan di partai, terkait penujukan Plt dan Musyawarah Daerah (Musda) X pada 30 Januari 2021 lalu, yang memang dalam pelaksanaanya sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku di partai. Yakni pelaksanaan Musda harus ada pesertanya yang terdiri dari PK dan mengantongi SK Aktif atau periodesasi masih berlaku,” bebernya.

BACA JUGA :
Ini Capaian Kabupaten/Kota se-Kalsel di Hari Terakhir Target 70 Persen Vaksinasi

Faktanya, tambah Chairil, masa berlaku PK tersebut berakhir pada Desember 2019 lalu, atau terjadi kekosongan selama 1 tahun lebih, setelah dilakukan klarifikasi. Sehingga, pihaknya pun mengambil kebijakan menunjuk Plt Pimpinan PK, sesuai aturan yang berlaku.

“Sesuai aturan yang berlaku, Musda harus dilaksanakan 6 bulan setelah Munas. Tapi, karena Pilkada, Musda pun ditunda, dan kembali digelar usai Pilkada. Yakni pada Januari 2021,” ujarnya.

Dikatakan Chairil, berdasarkan Petunjuk Pelaksanaannya (Juklak) Nomor 2 DPP, bahwa bagi kepengurusan yang habis masa berlaku periodesasinya, baik DPP Provinsi, Kabupaten, hingga kecamatan, ‘DAPAT’ diperpanjang disesuaikan dengan kebutuhan.

“Bahasa kata ‘DAPAT’ diperpanjang ini, artinya boleh dilakukan perpanjangan atau menunjuk Plt. Sehingga kita bijaksanai dengan melakukan penujukan. Sesuai aturan yang berlaku, penujukan Plt Pimpinan PK ini harus satu tingkat di atasnya. Yakni harus dilakukan pimpinan kabupaten,” katanya.

Karena semua proses dilaksanakan pihaknya berdasarkan aturan yang berlaku dan tidak ada kata pemecatan, melainkan berakhirnya periodenisasi, lanjut Chairil, pada persidangan di Mahkamah Partai, pihaknya dimenangkan, dan dianggap sah.

“Terkait gugatan kali ini kan masih mendaftar, dan kami pun akan tetap melakukan kegiatan, karena surat ini hanya permintaan kuasa hukum, bukan putusan sela,” pungkasnya.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top