DPRD Target 10 Raperda Rampung di Akhir Tahun, Satu Raperda Inisiatif Tercecer

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar pastikan jelang akhir tahun ini kebut 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang hingga kini belum terselesaikan.

Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Banjar, Mulkan, hingga saat ini DPRD sudah berhasil merampungkan 7 Raperda menjadi Perda.

“Jadi, tersisa 13 Raperda yang masih dalam proses tahap pembahasan,” ujarnya ketika ditanya klikkalimantan.com, Selasa (23/11/2021).

Kendati demikian, papar politisi PPP ini, berdasarkan hasil kesepakatan pada rapat pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), DPRD mampu menambah jumlah Raperda yang dirampungkan di pengujung 2021.

“Kita optimis mampu menyelesaikan atau mengambil putusan terhadap 9 Raperda di akhir tahun ini. Sehingga hanya tersisa 4 Raperda saja yang belum dirampungkan. Kemudian, besok ada satu Raperda yang perlu percepatan karena ada implikasi adanya pergantian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw, terhadap perubahan Perda Perizinan Tertentu, yang juga akan diselesaikan di akhir tahun ini. Jadi, besok penyampaian. Total ada 10 Raperda yang diselesaikan di akhiri 2021 ini,” ucapnya.

Lalu, apakah 5 Raperda Inisiatif DPRD tersebut juga masuk dalam target penyelesaian 10 Raperda di pengujung 2021?

Anggota Komisi II ini memastikan, Raperda Inisiatif tersebut juga masuk dalam daftar 10 Raperda yang diselesaikan di pengujung tahun.

“Karena kawan-kawan di DPRD sudah berkomitmen akan menyelesaikannya. Tapi, dari 5 Raperda inisiatif, 1 Raperda inisiatif yang tidak sempat menutup waktu di akhir tahun ini. Yakni Raperda tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GNPN). Tapi, untuk proses penyampaian, pemandangan umum, hingga jawaban Fraksi akan dirampungkan pada Paripurna Desember 2021 ini. Barulah di awal 2022 nanti akan kita bahas dan selesaikan,” bebernya.

BACA JUGA :
Kasi dan Kepala Dinkes Kabupaten Banjar Penuhi Panggilan Kejati Kalsel

Padahal, sebelumnya, Raperda inisiatif P4GNPN DPRD Kabupaten Banjar sebagai salah satu syarat untuk mewujudkan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banjar tersebut ditargetkan rampung di pengujung tahun. Namun, karena kejar-kejaran untuk mengebut 10 Raperda lainnya, 1 Raperda Inisiatif pun tercecer.

“Tapi proses Paripurnanya selesai di Desember 2021. Namun, di Januari 2022 baru dibahas. Realistis ya…,” sebutnya.

Kemudian, bagaimana nasib Raperda Perubahan Badan Hukum 3 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Banjar yang tak mampu diselesaikan pada 2019 lalu, yakni Raperda PDAM Intan Banjar, PD Baramarta, dan PD Pasar Bauntung Batuah? Mulkan sepertinya enggan mengomentarinya.

“Karena sudah di tangan Pansus, saya kira kurang elok lah untuk mengomentarinya. Tapi, berdasarkan hasil rapat pimpinan AKD kemarin, Tim Pansus Baramarta berkomitmen akan menyelesaikannya di tahun ini. Sedangkan Pansus PD Pasar masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan pendalaman. Kalau terkait PDAM Intan Banjar, Pansus tidak ada menyatakan siap menyelesaikannya, atau tidak ada kepastian,” pungkasnya.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top