Barbuk 52.000 Butir Obat Carisoprodol Dimusnahkan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, PARINGIN – Sebanyak 52.000 butir obat mengandung narkotika jenis Carisoprodol yang merupakan barang bukti (barbuk), dimusnahkan di Mapolres Balangan, Rabu (1/12/2021).

Puluhan ribu butir obat terlarang tersebut, merupakan barang bukti hasil sitaan dari kasus yang diungkap Polres Balangan pada Oktober lalu.

Berdasarkan Surat Perintan Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SP.SITA/40.B/XI/2021RESNAKOBA, tertanggal 29/11/2021, maka obat-obatan tersebut dimusnahkan dengan cara diblander.

Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin mengatakan, seluruh aparat penegak hukum di Balangan akan selalu bersinergi dalam memberantas setiap tindak pidana di wilayah Kabupaten Balangan.

“Kita selalu tingkatkan upaya pemberantasan narkotika. Kesepakatan kita dari Kepolisian, BNN, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri, bersama-sama membersihkan Balangan dari Naskotika,” katanya di hadapan awak media.

Lebih lanjut,  AKBP Zaenal Arifin berpesan kepada seluruh jajaran Satres Narkoba Polres Balangan agar jangan berpuas dan berbangga diri atas apa yang sudah diraih selama ini.

“Kita berharap bisa menumpas setiap peredaran narkotika di Kabupaten Balangan, agar tercipta kondisi yang aman dan tentram. Serta terbebas dari peredaran narkotika tentunya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, La Kanna, menegaskan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Balangan, begitu juga dengan Narkotika.

“Kita akan mengoptimalkan penegakan hukum terhadap peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang di Balangan,” tegasnya.(rdh/klik)

BACA JUGA :
Perubahan Badan Hukum PDAM Intan Banjar Menjadi Perseroan Terbatas Segera Terwujud
Scroll to Top